DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Fintech Syariah merupakan inovasi keuangan digital yang menggabungkan teknologi dengan prinsip-prinsip Islam seperti larangan riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan kepatuhan syariah Fintech di Indonesia melalui pendekatan yuridis-normatif terhadap regulasi OJK dan fatwa DSN-MUI. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan Maqashid Syariah, khususnya Hifz al-Mal dan Hifz al-Din, menjadi dasar penting bagi pengembangan Fintech Syariah yang adil dan berkelanjutan. Meskipun regulasi seperti POJK No. 3 dan No. 26 Tahun 2024 serta Fatwa DSN-MUI No. 117 telah memberikan pedoman, masih terdapat kesenjangan antara idealitas fatwa dan praktik digital, terutama pada penerapan akad Murabahah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kelembagaan dan penguatan tata kelola kepatuhan berbasis teknologi untuk memastikan keseimbangan antara inovasi dan prinsip syariah.

Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum Fintech Syariah di Indonesia berada pada persimpangan antara dorongan inovasi digital dan kepatuhan prinsip fiqh muamalah yang ketat.Konsep filosofisnya berakar kuat pada Maqashid Syariah, menuntut perlindungan harta dan agama.Kerangka regulasi positif (POJK 2024) mendukung inovasi dan sinergi, namun Fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 mengungkapkan friksi utama, yaitu kesulitan operasional dalam mempertahankan urutan akad yang pruden (seperti dalam Murabahah dan Wakalah) di lingkungan transaksi instan.Fintech syariah merupakan bentuk transformasi ekonomi digital yang berupaya menggabungkan nilai-nilai syariah dengan inovasi teknologi.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan:. . Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dampak penerapan teknologi blockchain terhadap kepatuhan syariah dalam transaksi fintech, khususnya dalam memastikan transparansi dan keamanan data. Penelitian ini dapat mengeksplorasi bagaimana smart contract yang dirancang sesuai prinsip syariah dapat meminimalkan risiko cacat kontrak dan meningkatkan efisiensi transaksi.. . Kedua, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur tingkat literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat Indonesia, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat literasi tersebut. Hasil penelitian ini dapat digunakan untuk merancang program edukasi keuangan yang lebih efektif dan menjangkau kelompok masyarakat yang kurang terlayani.. . Ketiga, penelitian komparatif dapat dilakukan untuk menganalisis regulasi dan praktik fintech syariah di berbagai negara, seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, dengan tujuan untuk mengidentifikasi best practices dan pelajaran yang dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian ini dapat memberikan wawasan berharga bagi pembuat kebijakan dan pelaku industri fintech syariah di Indonesia.

Read online
File size382.22 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test