YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Mediasi keluarga merupakan instrumen alternatif penyelesaian konflik rumah tangga yang menekankan pendekatan dialogis dan rekonsiliatif dibanding litigasi yang kaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan mediasi keluarga dari perspektif normatif dan psikologis, dengan meninjau regulasi hukum serta implikasinya terhadap kesehatan mental para pihak. Secara normatif, penelitian berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Dari sisi psikologis, mediasi dipandang mampu mengurangi ketegangan, meningkatkan komunikasi, serta menjaga keberlangsungan relasi keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi keluarga berpotensi menjadi mekanisme penyelesaian yang humanis, namun efektivitasnya masih terbatas oleh kurangnya kesadaran hukum, minimnya mediator profesional, serta perlindungan psikologis bagi pihak rentan. Penguatan regulasi dan integrasi dukungan psikososial diperlukan agar mediasi keluarga benar-benar berfungsi sebagai instrumen hukum yang adaptif dan berkeadilan.

Mediasi keluarga memiliki posisi penting sebagai instrumen penyelesaian konflik rumah tangga, namun implementasinya di Indonesia masih menghadapi tantangan normatif dan psikologis.Dari aspek normatif, mediasi keluarga hanya diatur secara parsial melalui UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT, serta PERMA No.Regulasi ini belum memberikan dasar hukum khusus yang kuat untuk menjamin kepastian dan daya ikat hasil mediasi.Dari aspek psikologis, mediasi sering gagal menyentuh dimensi emosional dan perlindungan anak karena keterbatasan kapasitas mediator serta minimnya pendekatan berbasis gender dan psikososial.Dengan demikian, mediasi keluarga membutuhkan reformulasi kebijakan hukum serta integrasi pendekatan psikologis agar mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, humanis, dan berkelanjutan.Ke depan, mediasi keluarga tidak boleh sekadar formalitas, melainkan harus menjadi ruang rekonsiliasi substantif yang melindungi semua pihak, terutama anak dan perempuan.

Untuk meningkatkan efektivitas mediasi keluarga, diperlukan penguatan regulasi yang memberikan dasar hukum khusus dan kuat. Selain itu, integrasi pendekatan psikologis dan dukungan psikososial menjadi kunci agar mediasi keluarga dapat berfungsi sebagai instrumen hukum yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan model mediasi keluarga yang mempertimbangkan aspek psikologis dan budaya, serta mengintegrasikan hukum adat dengan kerangka hukum nasional. Dengan demikian, mediasi keluarga dapat menjadi ruang rekonsiliasi substantif yang melindungi semua pihak, terutama anak dan perempuan, serta berkontribusi pada penyelesaian konflik rumah tangga yang humanis dan berkelanjutan.

  1. Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Anak Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif... doi.org/10.21154/justicia.v10i2.150Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Anak Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif doi 10 21154 justicia v10i2 150
  2. KAJIAN HISTORIS MAQASHID SYARIAH SEBAGAI TEORI HUKUM ISLAM | Asy-Syari'ah. kajian historis maqashid... doi.org/10.15575/as.v24i2.19332KAJIAN HISTORIS MAQASHID SYARIAH SEBAGAI TEORI HUKUM ISLAM Asy Syariah kajian historis maqashid doi 10 15575 as v24i2 19332
Read online
File size182.32 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test