IAIN KEDIRIIAIN KEDIRI

Verfassung: Jurnal Hukum Tata NegaraVerfassung: Jurnal Hukum Tata Negara

Artikel ini membahas peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memberikan informasi kepada masyarakat umum sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008). Di samping itu, mengulas pula peran Bawaslu dalam memberikan informasi kepada masyarakat dengan berbasis pada apa yang sedang diminati masyarakat saat ini. Artikel ini termasuk sebagai socio-legal studies dengan berbasis pada data sekunder yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasilnya, peran Bawaslu untuk memberikan informasi dimulai dari pengawasan hingga pemilihan sesuai dengan tujuan UU No. 14 Tahun 2008. Selain itu, Bawaslu juga menggunakan berbagai cara untuk menarik perhatian masyarakat agar melihat postingan di media sosialnya, seperti menggunakan gaya mutakhir video yang sedang viral, postingan bergambar, dan berupa teks.

Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas dalam melakukan pengawasan dalam pemilu mengajak masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan.Ajakan tersebut selalu disampaikan melalui media sosial yang dikelola oleh Bawaslu sebagai wadah memberikan informasi terkait pengawasan.Perannya sebagai pengirim pesan kepada masyarakat umum, agar para masyarakat luas mendapatkan informasi terkait pengawasan dalam pemilu.Keterbukaan informasi yang disampaikan melalui media sosial yang dikelola oleh Bawaslu merupakan amanat dan tujuan dari adanya UU No.Bawaslu selalu berupaya untuk memberikan postingan yang menarik kepada masyarakat umum, agar banyak masyarakat mengetahui perannya sebagai subjek dalam melakukan pengawasan.Berbagai upaya dilakukan dalam menarik perhatian masyarakat, agar masyarakat, setidaknya, mengetahui informasi terkait pengawasan, tahapan, dan pelaksanaan pemilu melalui postingan media sosial yang dikelola oleh Bawaslu, yaitu mulai dari mengikuti tren, membuat meme, hingga memberikan informasi-informasi umum.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, Bawaslu dapat mengembangkan strategi komunikasi yang lebih efektif dan menarik. Salah satu saran adalah dengan memanfaatkan media sosial secara optimal, seperti menggunakan konten visual yang menarik, meme, atau video lucu untuk menarik perhatian masyarakat. Selain itu, Bawaslu dapat berkolaborasi dengan influencer atau tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh di media sosial untuk menyebarkan pesan pengawasan pemilu. Dengan demikian, Bawaslu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan pemilu dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam proses tersebut. Selain itu, Bawaslu juga dapat melakukan penelitian lebih lanjut tentang efektivitas penggunaan media sosial dalam mengedukasi masyarakat tentang pengawasan pemilu dan cara-cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat awam untuk terlibat aktif dalam proses tersebut.

Read online
File size233.8 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test