IAIN KEDIRIIAIN KEDIRI

Verfassung: Jurnal Hukum Tata NegaraVerfassung: Jurnal Hukum Tata Negara

Artikel ini menganalisis signifikansi pengawasan partisipatif dalam pencegahan kecurangan dalam pemilihan umum (pemilu). Secara khusus, fokusnya adalah pada upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam memerangi kecurangan pemilu, tanggung jawab yang dihadapi Bawaslu dalam memenuhi tugasnya, dan efektivitas pengawasan partisipatif dalam menjaga integritas proses pemilu melalui aspek hukum pengawasan partisipatif dan pengaruhnya terhadap pencegahan kecurangan pemilu. Artikel ini menggunakan metode penelitian socio-legal studies dengan analisis secara deskriptif-kualitatif. Hasilnya, hadirnya pengawasan partisipatif pemilu sebagai bentuk upaya Bawaslu dalam menangani tantangan dan hambatan dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan sosialisasi. Ke depan, perlu ada evaluasi yang komprehensif, khususnya pada peningkatan sistem pemantauan pemilu di Indonesia, agar lebih efisien dan efektif.

7 Tahun 2017 telah menegaskan bahwa Bawaslu adalah badan negara yang memiliki tugas sebagai pengawas pemilu.Dalam pengawasan pemilu, Bawaslu juga melakukan berbagai bentuk upaya pengawasan, salah satunya melalui pengawasan partisipatif.Pengawasan partisipatif sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu No.2 Tahun 2023 dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan pemilu dengan melibatkan partisipasi masyarakat.Dalam pengawasan partisipatif, Bawaslu melibatkan masyarakat melalui pendidikan kepemiluan dan sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam kepemiluan.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan tentang efektivitas sistem pemantauan digital dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama di daerah terpencil. Kedua, studi lebih lanjut dapat fokus pada pengembangan pendidikan politik yang inklusif untuk kelompok marjinal seperti penyandang disabilitas, waria, dan pemilih pemula agar mereka lebih memahami hak dan proses pemilu. Ketiga, penelitian dapat mengkaji dampak budaya politik lokal terhadap partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif, termasuk faktor kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Ketiga saran ini dapat membantu memperkuat integritas pemilu melalui pendekatan yang lebih inklusif, teknologi, dan pemahaman budaya.

  1. Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu | Verfassung: Jurnal... jurnalfasya.iainkediri.ac.id/index.php/verfassung/article/view/619Analisis Yuridis Pengawasan Partisipatif sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Pemilu Verfassung Jurnal jurnalfasya iainkediri ac index php verfassung article view 619
Read online
File size201.97 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test