IAIN KEDIRIIAIN KEDIRI

Verfassung: Jurnal Hukum Tata NegaraVerfassung: Jurnal Hukum Tata Negara

Artikel ini menganalisis perbandingan model pengujian konstitusionalitas undang-undang di Indonesia dan Prancis dengan fokus pada perbedaan kelembagaan, mekanisme, dan dampaknya terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Artikel ini menggunakan penelitian hukum dengan pendekatan perbandingan. Hasilnya, Indonesia, melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) menerapkan sistem a posteriori, yaitu berwenang menguji undang-undang setelah berlaku, sedangkan di Prancis menggunakan sistem a priori melalui Conseil Constitutionnel untuk menguji rancangan undang-undang sebelum diundangkan. Sistem yang berlaku di Indonesia memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pengujian, namun berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum akibat pembatalan undang-undang yang telah berlaku. Di sisi yang lain, sistem yang berlaku di Prancis dinilai lebih efisien dalam mencegah kerugian konstitusional, namun kurang melibatkan partisipasi publik.

Kedua negara menerapkan model yang berbeda secara filosofis, kelembagaan, dan akibat hukum.Pertama, dari segi filosofis, MK mengadopsi sistem a posteriori, yang memungkinkan pengujian undang-undang setelah berlaku.Hal ini memberikan ruang bagi partisipasi publik, namun berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, seperti pada kasus pembatalan UU No.7 Tahun 2004 yang berlaku selama 11 tahun sebelum dinyatakan inkonstitusional.Sementara itu, Prancis menggunakan sistem a priori melalui Conseil Constitutionnel, yang menguji rancangan undang-undang sebelum diundangkan.Model ini lebih efisien dalam mencegah pelanggaran konstitusi sejak dini, namun membatasi peran masyarakat dalam proses pengujian.Secara kelembagaan, MK memiliki kewenangan yang lebih luas, termasuk menyelesaikan sengketa pemilu dan antarlembaga negara, sedangkan Conseil Constitutionnel di Prancis fokus pada pengujian konstitusionalitas dan pengawasan proses elektoral.Perbedaan ini mencerminkan variasi dalam penekanan fungsi.Indonesia menitikberatkan pada checks and balances yang dinamis, sementara Prancis lebih menekankan stabilitas legislatif.Pada perspektif akibat hukum, putusan MK bersifat erga omnes dan dapat membatalkan undang-undang secara retrospektif, yang berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.Sebaliknya, putusan Conseil Constitutionnel bersifat preventif, sehingga tidak mengganggu kepastian hukum, namun kurang responsif terhadap perubahan sosial pasca-pengundangan.

Beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan meliputi: pertama, mengkaji dampak implementasi sistem pengujian konstitusional hybrid (a priori dan a posteriori) di Indonesia untuk menyeimbangkan efisiensi dan partisipasi publik. Kedua, mengevaluasi efektivitas batas waktu maksimal 3 bulan untuk proses pengujian a posteriori dalam meminimalkan ketidakpastian hukum. Ketiga, menganalisis tingkat pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pengujian konstitusional melalui survei atau studi kasus untuk memperkuat partisipasi substantif dalam sistem demokrasi konstitusional Indonesia. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan wawasan baru tentang optimalisasi fungsi lembaga konstitusional dan peningkatan keterlibatan publik dalam proses penyusunan dan pengawasan peraturan perundang-undangan.

  1. Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang: Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis | Verfassung:... jurnalfasya.iainkediri.ac.id/index.php/verfassung/article/view/705Pengujian Konstitusionalitas Undang Undang Studi Perbandingan antara Indonesia dengan Prancis Verfassung jurnalfasya iainkediri ac index php verfassung article view 705
Read online
File size266.02 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test