IAIN KEDIRIIAIN KEDIRI

Verfassung: Jurnal Hukum Tata NegaraVerfassung: Jurnal Hukum Tata Negara

Rangkap jabatan menjadi hal yang masih hangat untuk diperdebatkan, terutama dalam hal ketatanegaraan. Meskipun masih belum banyak regulasi yang membahas terkait rangkap jabatan, namun hal tersebut menyangkut moral, etika, dan kultur birokrasi seorang penyelenggara pemerintah negara. Artikel ini menganalisis batas hukum dan etika rangkap jabatan kepala daerah berdasarkan perspektif hukum positif dan hadis tentang larangan berambisi jabatan. Metode penelitian yang dipilih adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan undang-undang, kepala daerah dilarang merangkap jabatan dan akan dikenai sanksi apabila melanggar. Di sisi yang lain, menurut hadis, seorang pemimpin hendaknya menjalankan tugas tanpa berambisi mencari jabatan dan kekuasaan.

Berbagai hukum positif terkait larangan rangkap jabatan kepala daerah memberikan dasar hukum kepada menteri, gubernur, dan bupati atau walikota untuk memberlakukan sanksi administratif terhadap pelanggaran di wilayah yang menjadi kewenangan mereka.Namun, perlu dipastikan bahwa pemberian sanksi administratif bukan bertujuan sebagai hukuman, melainkan sebagai upaya pendidikan dan pembinaan.Kepala daerah memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masyarakatnya.Alangkah buruknya apabila kepala daerah melakukan rangkap jabatan hingga menyebabkan menurunnya kualitas kinerja, terlebih lagi hingga berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.Padahal, sudah dijelaskan bahwa ketamakan dalam menjabat menurut beberapa hadirs akan membawa penyesalan pada hari kiamat.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam tentang dampak rangkap jabatan pada kinerja dan pelayanan publik di daerah. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja dan pelayanan publik, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di daerah. Kedua, penelitian lanjutan dapat fokus pada aspek etika dalam rangkap jabatan. Penelitian ini dapat mengkaji nilai-nilai etika yang relevan dengan rangkap jabatan, serta memberikan rekomendasi tentang cara-cara persuasif untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan. Ketiga, penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi lebih lanjut tentang hubungan antara rangkap jabatan dan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penelitian ini dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang meningkatkan risiko korupsi, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk mencegah dan mengurangi praktik-praktik korupsi di pemerintahan daerah.

  1. Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan... jurnalfasya.iainkediri.ac.id/index.php/verfassung/article/view/573Rangkap Jabatan Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif dan Hadis tentang Larangan Berambisi pada Jabatan jurnalfasya iainkediri ac index php verfassung article view 573
Read online
File size269.21 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test