JOLASTICJOLASTIC

Journal of Law and Social PoliticsJournal of Law and Social Politics

Tantangan utama dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) terkait dengan ketidaksempurnaan penerapan kerangka hukum internasional, terutama dalam konteks konflik bersenjata, pemerintahan otoriter, dan ketidakstabilan sosial-politik. Meskipun telah ada instrumen hukum internasional seperti Deklarasi Universal HAM, Konvensi Geneva, dan Statuta Roma, implementasi dan pemberlakuan tetap menghadapi hambatan signifikan akibat keterbatasan kerja sama negara, kepentingan politik, dan kurangnya mekanisme sanksi efektif. Studi ini menganalisis keefektifan kerangka hukum internasional dalam menangani pelanggaran HAM melalui pendekatan kualitatif dan studi kasus di Ukraina, Myanmar, Ethiopia, dan Venezuela. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun instrumen hukum internasional menyediakan dasar normatif, penerapannya seringkali tidak konsisten, terutama karena hambatan politik dan ketidakmampuan institusi internasional dalam memaksa negara-negara untuk bekerja sama. Kesimpulan menekankan kebutuhan peningkatan kerja sama internasional, kemandirian lembaga peradilan, dan mekanisme sanksi yang lebih efektif untuk memastikan akuntabilitas global dalam perlindungan HAM.

Studi ini menyimpulkan bahwa memperkuat respons hukum internasional terhadap pelanggaran HAM memerlukan peningkatan kerja sama internasional, kemandirian lembaga peradilan, dan mekanisme sanksi yang lebih efektif untuk memastikan akuntabilitas global dalam perlindungan HAM.Ketidaksempurnaan kerangka hukum internasional terutama terkait keterbatasan yurisdiksi, hambatan politik, dan kurangnya kerja sama negara.Diperlukan reformasi hukum dan politik untuk memperkuat efektivitas lembaga internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan badan HAM regional.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi dampak ekonomi sanksi terhadap kepatuhan negara terhadap hukum internasional, dengan membandingkan kasus Venezuela dan Myanmar. Selain itu, studi tentang pembentukan tribunal campuran (hybrid tribunals) yang menggabungkan sistem hukum nasional dan internasional bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan akuntabilitas. Penelitian juga dapat fokus pada peran masyarakat sipil dalam memantau dan melaporkan pelanggaran HAM, terutama di wilayah dengan akses terbatas ke lembaga internasional.

  1. A Critical Introduction to International Criminal Law | Cambridge Aspire website. critical introduction... doi.org/10.1017/9781108399906A Critical Introduction to International Criminal Law Cambridge Aspire website critical introduction doi 10 1017 9781108399906
Read online
File size330.89 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test