IAIN KEDIRIIAIN KEDIRI

Verfassung: Jurnal Hukum Tata NegaraVerfassung: Jurnal Hukum Tata Negara

Proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia memiliki prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tetapi, dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024, eksistensi dari prinsip tersebut perlu dipertanyakan. Hal ini disebabkan terdapat sejumlah polemik yang mewarnainya. Di antaranya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia relatif mendiamkan pelanggaran prinsip dalam pemilu, ketidaknetralan negara, dan pengabaian rule of ethics. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk menjawab isu hukum dirumuskan. Ke depan, perlu adanya rekonstruksi terkait kinerja dari MK.

90/PUU-XXI/2023 mengandung banyak masalah, termasuk pelanggaran conflict of interest oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang menurunkan independensi kehakiman.MK perlu mempertimbangkan secara prosedural dan substansial dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu untuk mencapai prinsip luber jurdil.Penelitian lanjutan diperlukan untuk memperkuat mekanisme pengawasan etika dan keseimbangan kekuasaan dalam pemilu.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi dampak pelanggaran etika oleh pejabat negara terhadap kepercayaan publik dalam pemilu. Selanjutnya, studi tentang peran lembaga legislatif dalam memperkuat batasan usia kandidat presiden melalui revisi undang-undang pemilu. Terakhir, analisis efektivitas mekanisme checks and balances antar-lembaga penyelenggara pemilu untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilu.

  1. Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor:... doi.org/10.30762/vjhtn.v3i2.489Analisis Asas Legalitas Substansional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor doi 10 30762 vjhtn v3i2 489
Read online
File size289.63 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test