IAIN KEDIRIIAIN KEDIRI

Verfassung: Jurnal Hukum Tata NegaraVerfassung: Jurnal Hukum Tata Negara

Pemilihan umum (pemilu) adalah proses yang dilakukan oleh negara untuk menerapkan sistem demokrasi. Pemilu diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam negara demokratis, pemilu sangat penting untuk dipertahankan. Di sisi yang lain, warga negara berhak (dapat pula menjadi wajib) terlibat secara langsung dalam proses penegakan kedaulatan. Artinya, apabila terdapat penundaan pemilu, maka terhambat juga partisipasi rakyat untuk menegakkan kedaulatan itu sendiri.

Penundaan pemilu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.Pemilu yang teratur dan tepat waktu penting untuk memastikan pemimpin yang dipilih secara demokratis.Penundaan pemilu dapat mengancam stabilitas politik dan mengurangi kepercayaan publik.Perlu keseimbangan antara kebutuhan stabilitas ekonomi dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

1. Bagaimana dampak penundaan pemilu terhadap kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi di Indonesia? 2. Apa implikasi konstitusional dari perubahan jadwal pemilu dalam konteks negara hukum? 3. Bagaimana pendekatan komparatif negara lain dalam mengelola penundaan pemilu untuk menjaga stabilitas demokrasi? Penelitian ini perlu menggabungkan analisis hukum, politik, dan sosial untuk memahami dinamika yang kompleks ini.

Read online
File size310.15 KB
Pages24
DMCAReport

Related /

ads-block-test