UNNESUNNES
Law Research Review QuarterlyLaw Research Review QuarterlyUndang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai setiap tindakan terhadap seseorang, khususnya perempuan, yang mengakibatkan kesakitan fisik, seksual, psikologis atau penderitaan, serta pengabaian rumah tangga termasuk ancaman, pemaksaan, atau pencabutan kebebasan secara tidak sah dalam lingkup rumah tangga. Namun, dalam kasus ini fokus akan pada perempuan sebagai korban, yang juga merujuk pada data yang tersedia di Komnas Perempuan. Ini menyedihkan karena posisi perempuan sendiri adalah pendidik pertama dalam keluarga, mereka diharapkan mampu mengembangkan nilai-nilai kasus seperti kesetaraan, kepedulian antar sesama, sehingga pada masa depan mereka mampu menghilangkan pola perilaku agresif dari anak-anak dan remaja. Karena dalam waktu, tradisi kekerasan yang diwariskan dari pengasuhan dalam keluarga ini, akan menghadapi masalah dengan hukum negara jika dipertahankan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep perlindungan bagi perempuan dalam kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Penelitian ini menggunakan berbagai perbandingan hukum terkait perlindungan perempuan di Indonesia dan hukum internasional.
Anak-anak adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara spiritual dan fisik belum memiliki kemampuan untuk berdiri sendiri dan sebagai makhluk sosial sejak dalam kandungan memiliki hak untuk hidup, bebas, dan menerima perlindungan.Oleh karena itu, anak sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual.Kekerasan seksual merupakan tindakan kriminal yang disebabkan oleh beberapa faktor, baik internal maupun eksternal.Kebanyakan kasus menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat (orang tua/guru).Di Indonesia, regulasi perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang No.Regulasi perlindungan anak terdapat dalam berbagai hal seperti Konstitusi 1945, Konvensi Hak Anak, hingga Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Semua regulasi tersebut mengecam adanya tindakan kekerasan seksual terhadap anak, bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai kejahatan seperti Pasal 15 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa Setiap Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dalam aktivitas politik, keterlibatan dalam sengketa, keterlibatan dalam kerusuhan sosial, keterlibatan dalam kejadian yang mengandung unsur kekerasan, keterlibatan dalam perang, dan kekerasan seksual.Penanganan korban kekerasan seksual anak dilakukan oleh Badan Perlindungan Saksi dan Korban Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.LPSK diberikan mandat baru terkait layanan bagi korban kejahatan, di mana LPSK memberikan bantuan kepada korban perdagangan manusia, korban kekerasan seksual.Bantuan ini mencakup bantuan medis dan psikososial serta bantuan psikologis.31 Tahun 2014, korban berhak mendapatkan rehabilitasi psikososial dan psikologis serta ganti rugi dan restitusi.Selain itu, kekerasan dapat dilaporkan ke Komnas HAM, KPAI, stasiun polisi lokal, rumah sakit, NGO dan tokoh untuk tindak lanjut.Dari banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, diperlukan perhatian ekstra dari pemerintah.Sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual harus ketat, karena dampak yang dialami korban kekerasan bukan hanya fisik tetapi juga spiritual.Pendidikan seks harus diberikan sebagai salah satu upaya pencegahan kekerasan seksual anak.
1. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas undang-undang perlindungan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam konteks implementasi di lapangan. 2. Studi tentang inisiatif berbasis komunitas untuk meningkatkan perlindungan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, terutama di daerah terpencil. 3. Penelitian mengenai peran pendidikan seks dan kesadaran masyarakat dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga, serta pengembangan program edukasi yang berbasis teknologi untuk meningkatkan aksesibilitas informasi.
| File size | 625.69 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
UNIGRESUNIGRES Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi tantangan hukum dan sosialPenelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menghadapi tantangan hukum dan sosial
UntikaUntika Studi ini menyarankan peneguhan lembaga siber nasional, reformasi norma hukum pidana yang berorientasi pada AI, serta penyatuan perlindungan perempuanStudi ini menyarankan peneguhan lembaga siber nasional, reformasi norma hukum pidana yang berorientasi pada AI, serta penyatuan perlindungan perempuan
STIHALBANNASTIHALBANNA Dalam memutuskan perkara dari kejahatan pelecehan seksual hakim mempertimbangkan asas keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Untuk memutusDalam memutuskan perkara dari kejahatan pelecehan seksual hakim mempertimbangkan asas keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Untuk memutus
UMMUMM Temuan menunjukkan bahwa pembelaan pembebasan diberikan kepada anak di bawah usia 12 tahun yang melakukan tindak pidana bukan karena perbuatan mereka dimaafkan,Temuan menunjukkan bahwa pembelaan pembebasan diberikan kepada anak di bawah usia 12 tahun yang melakukan tindak pidana bukan karena perbuatan mereka dimaafkan,
UNNESUNNES Namun, untuk mendapatkan hak ini, korban tetap harus melalui proses hukum. Pengaturan mengenai alasan pemaaf dan pembenar dalam tindak pidana pembelaanNamun, untuk mendapatkan hak ini, korban tetap harus melalui proses hukum. Pengaturan mengenai alasan pemaaf dan pembenar dalam tindak pidana pembelaan
UNSURIUNSURI Pemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasukPemerintah telah menerbitkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk
UNNESUNNES Korban mungkin berada di bawah ancaman fisik dan/atau psikologis, kekerasan, tidak sadar, atau tidak sadar, di bawah umur, atau cacat mental dan cacatKorban mungkin berada di bawah ancaman fisik dan/atau psikologis, kekerasan, tidak sadar, atau tidak sadar, di bawah umur, atau cacat mental dan cacat
UNNESUNNES Kekerasan seksual sendiri merupakan tindak kriminalitas yang disebabkan oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Di Indonesia, perlindunganKekerasan seksual sendiri merupakan tindak kriminalitas yang disebabkan oleh berbagai faktor baik internal maupun eksternal. Di Indonesia, perlindungan
Useful /
UNNESUNNES Dalam pelaksanaannya, tidak berhenti menyelidiki kasus hanya sampai direktur dan karyawan BUMN tetapi harus mencoba melihat konstruksi penuh perbuatanDalam pelaksanaannya, tidak berhenti menyelidiki kasus hanya sampai direktur dan karyawan BUMN tetapi harus mencoba melihat konstruksi penuh perbuatan
UNNESUNNES A child who commits theft or deviant actions is the result of association around him, such as family, the surrounding environment, school, and friendsA child who commits theft or deviant actions is the result of association around him, such as family, the surrounding environment, school, and friends
UNILAUNILA Penelitian keanekaragaman jenis burung di hutan pinus dan hutan campuran Muarasipongi, merupakan wujud kepedulian terhadap konservasi jenis burung. PenelitianPenelitian keanekaragaman jenis burung di hutan pinus dan hutan campuran Muarasipongi, merupakan wujud kepedulian terhadap konservasi jenis burung. Penelitian
UNILAUNILA Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemberian perlakuan fisik dan pemberian perlakuan kimiawi terhadap perkecambahan benih aren dan mengetahuiPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemberian perlakuan fisik dan pemberian perlakuan kimiawi terhadap perkecambahan benih aren dan mengetahui