UNNESUNNES

Law Research Review QuarterlyLaw Research Review Quarterly

Korupsi telah menjadi masalah serius bagi Indonesia, terutama di sektor layanan publik, seperti sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji korupsi di sektor BUMN dengan teori etika Aristoteles. Teori Etika Aristoteles berfungsi untuk memimpin manusia mencapai tujuan tertinggi dalam hidup mereka melalui rasio dan menjadikan manusia sebagai manusia utama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif di mana penggunaan metode ini menggunakan pendekatan konsep dan legislasi. Mengenai kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini, arti definisi korupsi adalah masalah penyimpangan moral dari masalah moral dalam manusia. Oleh karena itu, hukum dan ekonomi bukan faktor utama yang mendorong korupsi di sektor BUMN. Dalam penyalahgunaan kekuasaan di sektor BUMN, yang merupakan titik awal korupsi, ada muatan moral, dalam hal ini unsur kesengajaan. Dengan demikian, korupsi sangat terkait dengan masalah moral dalam manusia, dalam hal ini pejabat BUMN. Inilah tempat potret filsafat etika Aristoteles sangat terlihat dalam fenomena korupsi di sektor BUMN di Indonesia.

BUMN sebagai subjek hukum masih dianggap tidak dapat dituntut secara pidana.Mereka yang dapat dituntut secara pidana adalah administrator korporasi, baik direktur maupun karyawan.Untuk dapat menanggung BUMN yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam kasus korupsi, mereka dapat menerapkan teori kriminal korporasi seperti.teori tanggung jawab vicarious, teori identifikasi, tanggung jawab ketat, dan doktrin agregasi.Untuk menjerat administrator BUMN dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang mereka lakukan, penegak hukum bebas memilih teori dan doktrin (berdasarkan kasus), tetapi juga dengan selalu terus menerapkan maksim hukum yang berlaku secara universal, yaitu actus non facit reum nisi mens sit rea dan selalu dibimbing oleh ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah mengatur tanggung jawab pidana korporasi, sehingga BUMN yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi, dapat dituntut secara pidana.Dalam pelaksanaannya, tidak berhenti menyelidiki kasus hanya sampai direktur dan karyawan BUMN tetapi harus mencoba melihat konstruksi penuh perbuatan pidana disertai bukti pendukung, apakah BUMN juga mendapat manfaat (manfaat) akibat korupsi yang dilakukan.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mendorong korupsi di sektor BUMN, termasuk peran moral dan etika dalam mendorong terjadinya korupsi. Selain itu, penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi dampak korupsi terhadap kinerja BUMN dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi di sektor ini. Penelitian lanjutan juga dapat berfokus pada pengembangan strategi dan kebijakan yang efektif untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMN, serta memperkuat peran pengawasan dan penegakan hukum dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor BUMN.

  1. Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Dalam Menentukan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Korupsi... doi.org/10.47268/sasi.v26i1.210Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara Dalam Menentukan Hukuman Mati Pada Tindak Pidana Korupsi doi 10 47268 sasi v26i1 210
Read online
File size503.55 KB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test