UKIUKI

NOVUM ARGUMENTUMNOVUM ARGUMENTUM

Penelitian ini mengkaji peraturan perundang-undangan tentang penanaman modal di era otonomi daerah terkait pertambangan batubara. Masalah yang dikaji meliputi implikasi yuridis UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam kegiatan penanaman modal di era otonomi daerah, serta kendala penanaman modal pertambangan di Indonesia yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

Implikasi UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah upaya memaksimalkan kontribusi PMA dan PMDN, termasuk penanaman modal bidang usaha batubara, dengan semangat otonomi daerah melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Kendala ketidakpastian hukum disebabkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memiliki permasalahan tumpang tindih dengan beberapa UU lain.Penyelesaian ketidakpastian hukum dalam penanaman modal khususnya dalam bidang usaha pertambangan batubara dapat dilakukan dengan memastikan paradigma kebijakan penanaman modal sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yaitu terwujudnya demokrasi ekonomi yang meletakkan dasar pada kedaulatan politik dan kedaulatan ekonomi.

Untuk mengatasi kendala investasi pertambangan batubara, penelitian selanjutnya dapat fokus pada analisis yuridis formal mengenai permasalahan tumpang tindih UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan undang-undang lain. Selain itu, perlu dilakukan perbaikan kebijakan dan perangkat hukum melalui pendekatan paradigma kedaulatan ekonomi nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945, serta memberikan ruang luas kepada investor dalam PMA dan PMDN.

Read online
File size1021.29 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test