UNESUNES

Jurnal Sakato Ekasakti Law ReviewJurnal Sakato Ekasakti Law Review

Ketika sebuah perusahaan menghadapi tekanan finansial yang serius, hukum tidak serta-merta harus menjawabnya dengan likuidasi. Dua negara dengan warisan tradisi hukum yang berlainan, yaitu Indonesia yang bertumpu pada civil law dan Selandia Baru yang berakar pada common law telah membangun arsitektur hukum yang berbeda untuk merespons persoalan yang secara fungsional identik. Bagaimana menyelamatkan nilai ekonomi perusahaan tanpa mengorbankan kepentingan para kreditor. Indonesia menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diformulasikan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, sedangkan Selandia Baru mengadopsi Voluntary Administration (VA) melalui amendemen Companies Act 1993 (Part 15A) pada tahun 2007. Tulisan ini meneliti keduanya dengan metode yuridis normatif berbasis perbandingan hukum fungsional, menggunakan teori Legal Unity dan Konvergensi Peter De Cruz serta kerangka sistem hukum tiga komponen Lawrence Friedman sebagai alat bedah analitis. Temuan menunjukkan bahwa di balik perbedaan arsitektur institusional yang nyata, dominasi Pengadilan Niaga dalam PKPU versus otonomi administrator independen dalam VA terdapat adanya persamaan tujuan yang kuat, antara lain moratorium kolektif, negosiasi berbasis suara mayoritas, dan rencana restrukturisasi yang mengikat seluruh pihak. Konvergensi fungsional antara dua sistem ini mengkonfirmasi prediksi De Cruz tentang penyesuaian bertahap antar-sistem hukum di bawah tekanan globalisasi ekonomi.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama sebagai berikut.Terdapat kesamaan fungsional mendasar dari kedua mekanisme di atas meskipun berbeda secara institusional, masing-masing memiliki tujuan fungsional yang sama, yakni memberikan breathing space untuk merancang rencana restrukturisasi yang memaksimalkan nilai going concern dan menghindarkan terjadinya likuidasi prematur.Perbedaan funsional paling menonjol terletak pada distribusi kewenangan dan peran masing-masing pelaku.PKPU menempatkan Pengadilan Niaga dan hakim pengawas sebagai pusat kontrol prosedural, sedangkan Voluntary Administration menempatkan administrator independen berlisensi sebagai aktor operasional utama.Perbedaan ini memengaruhi kecepatan proses, insentif manajemen, dan dinamika hubungan antara kreditor berjaminan dan kreditor lain.Warisan tradisi hukum dan kapasitas professional memberikan dampak signifikan terhadap mekanisme dimaksud.Warisan civil law di Indonesia mendorong preferensi legitimasi pengadilan sebaliknya tradisi common law di Selandia Baru mendorong kepercayaan pada mekanisme pasar dan profesional insolvency.Selain itu, perbedaan kedalaman ekosistem praktisi (administrator/insolvency practitioners) memengaruhi desain mekanisme, VA mensyaratkan dan memanfaatkan kapasitas profesional yang relatif lebih matang.Meskipun secara institusional berbeda namun terdapat bukti konvergensi fungsional yang menjelaskan kedua sistem mengadopsi moratorium kolektif, voting kreditor yang dapat mengikat minoritas, dan rencana restrukturisasi yang mengikat seluruh pihak.Hal ini konsisten dengan tesis konvergensi hukum yang dikemukakan oleh De Cruz.PKPU menawarkan legitimasi pengadilan yang kuat dan perlindungan prosedural, namun cenderung lebih formal dan lambat sedangkan VA menawarkan kecepatan dan fleksibilitas tetapi menuntut kepercayaan pada profesional swasta dan mekanisme pasar.Pilihan desain memunculkan trade-off antara kepastian hukum (legitimasi) dan kecepatan/efisiensi penyelamatan nilai.

Berdasarkan temuan dan analisis dalam penelitian ini, berikut adalah saran-saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. 1. Menganalisis lebih mendalam faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas PKPU di Indonesia, seperti kapasitas peradilan niaga, budaya pengakuan kesulitan keuangan, dan kematangan ekosistem profesional insolvency.. 2. Membandingkan dinamika hubungan antara kreditor berjaminan dan kreditor lain dalam PKPU dan VA, serta dampak perbedaan ini terhadap keberhasilan restrukturisasi utang.. 3. Meneliti lebih lanjut konvergensi fungsional antara sistem hukum civil law dan common law dalam konteks restrukturisasi utang korporasi, dengan fokus pada bagaimana kedua sistem ini mengadopsi dan menyesuaikan prinsip-prinsip internasional dalam praktik mereka.. 4. Mengkaji potensi model hybrid yang menggabungkan legitimasi pengadilan dengan peran praktisi berlisensi dalam mekanisme restrukturisasi utang, serta implikasinya terhadap efektivitas dan efisiensi proses.. 5. Melakukan studi empiris untuk mengevaluasi dampak implementasi saran-saran penelitian ini terhadap efektivitas PKPU di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang lebih lanjut dalam upaya pembaruan hukum kepailitan yang berkelanjutan.

Read online
File size1.19 MB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test