UNESUNES

Jurnal Sakato Ekasakti Law ReviewJurnal Sakato Ekasakti Law Review

Artikel ini berjudul Pergeseran Budaya Hukum Masyarakat atas Ketentuan Hukum Berlalu Lintas pada Kendaraan Bermotor Roda Empat di DKI Jakarta. Objek riset dalam artikel ini adalah budaya hukum masyarakat pengguna kendaraan bermotor roda empat terhadap kebijakan pembatasan lalu lintas di DKI Jakarta. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perubahan respons masyarakat dari praktik mengakali kebijakan tiga dalam satu menuju penyesuaian perilaku terhadap sistem ganjil-genap. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis budaya hukum masyarakat sebelum dan sesudah penerapan sistem ganjil-genap serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan pergeseran budaya hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui penelusuran peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dokumen kebijakan, dan pengamatan terhadap pola respons masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum sistem ganjil-genap, budaya hukum masyarakat cenderung formalistik dan manipulatif melalui praktik joki. Setelah diterapkan ganjil-genap dan pengawasan elektronik, terjadi pergeseran menuju kepatuhan yang lebih terstruktur. Pergeseran tersebut dipengaruhi oleh sanksi, pengawasan elektronik, kebiasaan hukum, legitimasi kebijakan, dan rasionalitas mobilitas masyarakat perkotaan.

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa budaya hukum masyarakat terhadap ketentuan hukum berlalu lintas kendaraan bermotor roda empat di DKI Jakarta sebelum diterapkannya sistem ganjil-genap masih menunjukkan kecenderungan formalistik dan manipulatif.Hal tersebut terlihat dari munculnya praktik joki dalam kebijakan 3 in 1.Pada satu sisi, masyarakat tampak memenuhi ketentuan hukum mengenai kewajiban jumlah penumpang dalam kendaraan.Namun, pada sisi lain, pemenuhan tersebut tidak mencerminkan penerimaan terhadap tujuan substantif kebijakan, yaitu pengendalian volume kendaraan dan pengurangan kemacetan.Dengan demikian, kepatuhan yang terbentuk pada masa tersebut lebih merupakan kepatuhan terhadap bentuk luar aturan, bukan kepatuhan yang lahir dari kesadaran hukum yang utuh.Setelah diterapkannya sistem ganjil-genap dan diperkuat dengan penegakan hukum berbasis tilang elektronik, terdapat pergeseran budaya hukum masyarakat.Pergeseran tersebut tampak dari perubahan pola respons masyarakat yang tidak lagi dominan mengakali aturan melalui praktik joki, melainkan mulai menyesuaikan penggunaan kendaraan, waktu perjalanan, rute, dan pilihan moda transportasi.Namun, pergeseran ini tidak dapat langsung dimaknai sebagai peningkatan kesadaran hukum substantif.Kepatuhan masyarakat terhadap sistem ganjil-genap masih banyak dipengaruhi oleh kepatuhan instrumental, yaitu kepatuhan yang lahir karena adanya sanksi, pengawasan elektronik, risiko administratif, dan berkurangnya ruang untuk menghindari hukum.Faktor-faktor yang menyebabkan pergeseran budaya hukum tersebut tidak hanya bersumber dari sanksi denda, tilang elektronik, desain kebijakan ganjil-genap, dan ketersediaan transportasi publik, tetapi juga dari proses yang lebih mendalam, yaitu terbentuknya kebiasaan hukum, meningkatnya rasionalitas masyarakat dalam merencanakan mobilitas, kepastian prosedur, persepsi terhadap risiko administratif, serta penerimaan sosial terhadap aturan lalu lintas.Dalam konteks ini, hukum mulai masuk ke dalam perencanaan perilaku masyarakat sehari-hari.Masyarakat tidak hanya bereaksi setelah berhadapan dengan penegakan hukum, tetapi mulai memperhitungkan hukum sebelum melakukan perjalanan.Dengan demikian, tujuan penelitian untuk menganalisis budaya hukum masyarakat sebelum dan sesudah penerapan sistem ganjil-genap serta mengidentifikasi faktor penyebab pergeseran budaya hukum telah terjawab.Pergeseran budaya hukum memang terjadi, tetapi sifatnya bertahap.Pergeseran tersebut bergerak dari kepatuhan formal yang mudah dimanipulasi, menuju kepatuhan instrumental yang lebih terstruktur, dan berpotensi berkembang menjadi kepatuhan substantif apabila didukung oleh penegakan hukum yang konsisten, kebijakan yang adil, edukasi hukum yang berkelanjutan, serta transportasi publik yang semakin terintegrasi.Oleh karena itu, keberhasilan kebijakan ganjil-genap tidak cukup diukur dari kepatuhan administratif semata, melainkan juga dari kemampuannya membentuk kesadaran hukum masyarakat bahwa ketertiban lalu lintas merupakan bagian dari kepentingan bersama dalam kehidupan perkotaan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan masyarakat terhadap sistem ganjil-genap, khususnya terkait dengan peran sanksi, pengawasan elektronik, dan ketersediaan transportasi publik. Kedua, penelitian dapat fokus pada analisis dampak kebijakan ganjil-genap terhadap perilaku masyarakat dalam merencanakan mobilitas, termasuk perubahan pola perjalanan dan penggunaan moda transportasi. Ketiga, penelitian juga dapat mengeksplorasi bagaimana kebijakan ganjil-genap mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap risiko administratif dan penerimaan sosial terhadap aturan lalu lintas. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi yang lebih komprehensif dalam memahami dinamika budaya hukum masyarakat dalam konteks kebijakan lalu lintas di DKI Jakarta.

  1. Comprehensive Research Study of Challenges and Opportunities in Electric Vehicle Adoption: Case Study... jurnal.syntax-idea.co.id/index.php/syntax-idea/article/view/4491Comprehensive Research Study of Challenges and Opportunities in Electric Vehicle Adoption Case Study jurnal syntax idea index php syntax idea article view 4491
  2. THE COMPARATIVE ANALYSIS OF THE 3-IN-1 AND ODD-EVEN POLICIES IN EFFORTS TO CONTROL TRAFFIC CONGESTION... jurnal.amikom.ac.id/index.php/jspg/article/view/2443THE COMPARATIVE ANALYSIS OF THE 3 IN 1 AND ODD EVEN POLICIES IN EFFORTS TO CONTROL TRAFFIC CONGESTION jurnal amikom ac index php jspg article view 2443
  3. Responsive Law and Progressive Law: Examining the Legal Ideas of Philip Nonet, Philip Selznick, and Sadjipto... doi.org/10.59001/pjls.v2i1.82Responsive Law and Progressive Law Examining the Legal Ideas of Philip Nonet Philip Selznick and Sadjipto doi 10 59001 pjls v2i1 82
Read online
File size1.42 MB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test