INTEKOMINTEKOM

Indonesian Journal of LawIndonesian Journal of Law

Tahun 2020 adalah tahun yang menantang bagi umat manusia di semua wilayah di dunia. Untuk lebih spesifiknya, China mengaku telah mengidentifikasi virus baru yang menargetkan sistem pernapasan manusia dan memiliki tingkat penularan yang cepat dan mematikan. Covid-19 adalah nama patogen ini. Sejalan dengan arahan Presiden Jokowi, Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 diterbitkan pada 16 Maret 2020, oleh Bapak Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan pemerintahan daerah. Di antara pemerintah daerah yang mengambil tindakan untuk membendung penyebaran pandemi COVID-19 di daerahnya masing-masing adalah pemerintah Kabupaten Jember. Wakil Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, mengatakan bahwa Rp 400 miliar telah disisihkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Oleh karena itu, sangat penting untuk menganalisis kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Jember terkait pandemi COVID-19 sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun 2020, yang membahas respons cepat pemerintah daerah Jember terhadap pandemi virus corona 2019. Metode regulasi konseptual dan undang-undang digunakan dalam penelitian ini, yang bersifat yuridis normatif. Temuan kajian kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Jember sejalan dengan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Percepatan Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Masyarakat masih belum mempercayai kebijakan COVID-19 Pemkab Jember karena betapa buramnya kebijakan tersebut.

Kebijakan pemerintah kabupaten jember sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.Namun kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap Covid-19 masih dirasa kurang transparan dalam penggunaannya, ini bisa menjadi masalah serius dalam upaya penanganan pandemi.Perlu ada transparansi yang lebih dari pihak Pemerintah Kabupaten Jember terkait langkah-langkah yang diambil untuk menghadapi pandemi COVID-19, seperti peraturan karantina, program imunisasi, dan program bantuan sosial.Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan akuntabilitas pemerintah dalam menghadapi krisis seperti Covid-19.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak transparansi kebijakan terhadap kepercayaan masyarakat dalam penanganan krisis kesehatan. Selain itu, perlu dilakukan analisis komparatif kebijakan pemerintah daerah dalam menghadapi pandemi untuk menemukan pendekatan yang paling efektif. Terakhir, penelitian tentang efektivitas alokasi anggaran dalam respons kesehatan masyarakat dapat memberikan wawasan untuk meningkatkan pengelolaan dana dalam situasi darurat.

Read online
File size434.04 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test