UNESUNES

Jurnal Sakato Ekasakti Law ReviewJurnal Sakato Ekasakti Law Review

Artikel ini berjudul (Studi Perbandingan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, tugas, dan fungsi camat serta peran camat dalam forum koordinasi pimpinan kecamatan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum. Objek penelitian adalah camat sebagai aparat pemerintah di tingkat kecamatan yang memimpin forum koordinasi pimpinan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan camat mengalami perubahan signifikan antara kedua undang-undang, instansi vertikal, pelaksanaan tugas otonomi daerah, dan pengawasan tugas umum. Forum koordinasi pimpinan kecamatan berperan penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, namun pelaksanaan tugas camat masih menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, tumpang tindih kewenangan, dan partisipasi masyarakat yang minim.

Camat memegang peran strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.Kedudukan camat telah berkembang dari administratif menjadi koordinator yang memastikan koordinasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat.Kendala seperti keterbatasan sumber daya dan tumpang tindih kewenangan masih menghambat efektivitas tugas camat.Rekomendasi penelitian lanjutan mencakup penguatan mekanisme koordinasi, inovasi pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

Saran penelitian lanjutan meliputi: (1) Menganalisis dampak sistem digitalisasi dalam memperkuat koordinasi antarinstansi di tingkat kecamatan, dengan fokus pada penggunaan teknologi informasi untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan. (2) Meneliti strategi penguatan partisipasi masyarakat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan melalui pendekatan keterlibatan aktif dan transparansi kebijakan. (3) Mengkaji peran camat dalam mengelola sumber daya lokal secara berkelanjutan, terutama dalam konteks pembangunan daerah yang berbasis kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.

  1. Kedudukan Camat Dalam Keanggotaan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Urusan Pemerintahan... doi.org/10.31933/gw6s1g88Kedudukan Camat Dalam Keanggotaan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Sebagai Penyelenggara Urusan Pemerintahan doi 10 31933 gw6s1g88
Read online
File size1.15 MB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test