UNESUNES

Jurnal Sakato Ekasakti Law ReviewJurnal Sakato Ekasakti Law Review

Koordinasi merupakan salah satu fungsi penting dalam administrasi pemerintahan yang bertujuan untuk menyelaraskan kegiatan antar unit kerja agar tujuan organisasi tercapai secara efektif dan efisien. Tanpa koordinasi yang baik, dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, serta inefisiensi administrasi. Dalam konteks pemerintahan daerah, koordinasi memiliki dimensi yuridis karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai koordinasi antar unit kerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat serta menilai efektivitas pelaksanaannya dalam rangka mewujudkan visi pendidikan di Sumatera Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai koordinasi antar unit kerja telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, namun belum dirumuskan secara operasional dan sistematis sehingga pelaksanaan koordinasi antar unit kerja belum berjalan secara efektif. Lemahnya standar operasional prosedur, mekanisme koordinasi lintas unit, serta masih kuatnya budaya kerja sektoral menjadi faktor utama yang menghambat efektivitas koordinasi. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya penyelenggaraan urusan pendidikan di Provinsi Sumatera Barat.

Pengaturan hukum mengenai koordinasi antar unit dalam struktur Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat secara normatif telah tersedia dalam berbagai peraturan perundang-undangan.Namun, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum mengatur secara rinci mekanisme koordinasi antar unit secara operasional dan prosedural.Hal ini berdampak pada belum terwujudnya sumber daya manusia Sumatera Barat yang cerdas, berkarakter madani, dan berdaya saing.

Untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antar unit kerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, pertama, perlu dibuatkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan terukur untuk memandu pelaksanaan koordinasi lintas unit kerja. Kedua, pemanfaatan teknologi informasi seperti sistem manajemen data terpadu dan platform koordinasi berbasis digital dapat mempercepat pertukaran informasi dan meminimalkan kesalahan administrasi. Ketiga, perlu dilakukan kerja sama antar daerah untuk menyamakan standar pengelolaan pendidikan, termasuk pembentukan forum koordinasi regional yang melibatkan Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Saran-saran ini bertujuan untuk mengatasi hambatan budaya kerja sektoral, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan implementasi kebijakan pendidikan yang lebih terpadu dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

  1. Efektivitas Koordinasi Antar Unit Kerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Mewujudkan... doi.org/10.31933/fx0dn976Efektivitas Koordinasi Antar Unit Kerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Mewujudkan doi 10 31933 fx0dn976
Read online
File size1.12 MB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test