UNESUNES

Jurnal Sakato Ekasakti Law ReviewJurnal Sakato Ekasakti Law Review

Perkembangan industri liquid vape di Indonesia yang semakin pesat mendorong pemerintah menetapkannya sebagai Barang Kena Cukai (BKC) dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Permasalahan Bagaimana penerapan cukai terhadap produk liquid vape dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bisnis serta Apakah regulasi dan pelaksanaannya telah memberikan perlindungan yang proporsional bagi pelaku usaha dan negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan cukai liquid vape dari perspektif kepastian hukum dan keadilan bisnis. Metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa regulasi cukai liquid vape telah memberikan dasar kepastian hukum melalui pengaturan perizinan, pelunasan cukai, penggunaan pita cukai, pengawasan, dan sanksi. Dari aspek keadilan bisnis, kebijakan cukai telah berupaya menyeimbangkan kepentingan negara dan pelaku usaha. Namun, masih ditemukannya peredaran liquid vape ilegal menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan dan kepatuhan hukum belum optimal. Kesimpulannya, regulasi dan pelaksanaan cukai liquid vape telah mengarah pada terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bisnis, tetapi masih memerlukan penguatan pengawasan, stabilitas kebijakan, dan peningkatan budaya hukum.

Penerapan cukai terhadap produk liquid vape di Indonesia pada dasarnya telah didukung oleh regulasi yang memberikan dasar kepastian hukum bagi pelaku usaha dan negara melalui pengaturan mengenai status liquid vape sebagai Barang Kena Cukai, kewajiban perizinan, pelunasan cukai, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.Dari perspektif keadilan bisnis, kebijakan cukai bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dalam memperoleh penerimaan dan mengendalikan konsumsi produk yang mengandung nikotin dengan hak-hak pelaku usaha ketika memutar roda perekonomian dengan adil dan kompetitif.Analisis menggunakan Teori Sistem Hukum Lawrence M.Friedman memaparkan bahwa efektivitas penerapan cukai liquid vape tidak sekadar ditentukan oleh keberadaan regulasi yang jelas (legal substance), namun juga dipengaruhi oleh optimalnya kinerja lembaga pengawas dan penegak hukum (legal structure) serta tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban hukum (legal culture).Kasus pemusnahan liquid vape ilegal di Yogyakarta tahun 2025 membuktikan bahwa meskipun kerangka regulasi telah tersedia, masih terdapat tantangan dalam aspek kepatuhan hukum yang berpotensi mengganggu penerimaan negara hingga memicu persaingan antar penjual yang buruk.Dengan demikian, terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bisnis dalam penerapan cukai liquid vape memerlukan sinergi antara regulasi yang adaptif, tindakan hukum yang berkelanjutan, serta pengembangan kepatuhan hukum dunia usaha agar tujuan kebijakan cukai dapat tercapai secara proporsional bagi seluruh pihak yang berkepentingan.Regulasi dan pelaksanaan cukai terhadap produk liquid vape di Indonesia secara normatif telah memberikan dasar kepastian hukum dan mengakomodasi prinsip keadilan bisnis melalui pengaturan yang jelas mengenai status liquid vape sebagai Barang Kena Cukai, kewajiban perizinan, pembayaran cukai, serta mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran.Namun, implementasi kebijakan tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bisnis secara proporsional karena masih ditemukan peredaran liquid vape ilegal yang menunjukkan adanya tantangan dalam aspek kepatuhan hukum dan efektivitas pengawasan.Melalui lensa analisis Teori Sistem Hukum Lawrence M.Friedman, keberhasilan penerapan cukai liquid vape dipengaruhi oleh sinergi antara struktur hukum yang diwujudkan melalui peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada pemantauan serta eksekusi hukum, substansi hukum yang tercermin dalam regulasi cukai yang jelas dan adaptif terhadap perkembangan industri, serta budaya hukum yang berkaitan dengan tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha.Kasus pemusnahan liquid vape ilegal di Yogyakarta tahun 2025 menunjukkan bahwa regulasi yang ada telah memberikan landasan kepastian hukum, tetapi keadilan bisnis baru dapat terwujud apabila seluruh pelaku usaha mematuhi kewajiban cukai yang sama dan pemerintah mampu menegakkan hukum secara konsisten.Dengan demikian, regulasi dan pelaksanaan cukai terhadap produk liquid vape pada dasarnya telah mengarah pada terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bisnis, tetapi masih memerlukan penguatan melalui stabilitas kebijakan, peningkatan kualitas pengawasan, serta pembangunan budaya hukum yang lebih baik agar tercipta keseimbangan yang proporsional antara kepentingan negara dan kepentingan pelaku usaha.

Berdasarkan analisis terhadap penerapan cukai pada produk liquid vape di Indonesia, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan: Pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tarif cukai liquid vape secara berkala untuk memastikan bahwa tarif tersebut tetap proporsional dan tidak memberatkan pelaku usaha, terutama usaha kecil dan menengah. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada peningkatan kualitas pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran liquid vape ilegal. Penelitian ini dapat mengidentifikasi strategi dan metode yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban cukai, serta mencegah peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Ketiga, penelitian dapat mengkaji lebih lanjut tentang budaya hukum dalam industri liquid vape di Indonesia. Penelitian ini dapat menyelidiki tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban cukai, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi budaya hukum tersebut. Dengan demikian, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan dalam industri liquid vape.

Read online
File size1.17 MB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test