UNDARISUNDARIS

Waspada (Jurnal Pengembangan Pendidikan)Waspada (Jurnal Pengembangan Pendidikan)

Kajian ini membahas relasi keislaman, keindonesiaan, dan kemodernan dalam gagasan kenegaraan Nurcholish Madjid serta relevansinya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Permasalahan hubungan agama dan negara dalam konteks negara bangsa menjadi latar utama penelitian ini, khususnya dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Pemikiran Nurcholish Madjid dipilih karena menawarkan pendekatan substantif yang menolak formalisasi Islam sebagai ideologi negara, namun menegaskan pentingnya internalisasi nilai-nilai etis Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan melalui analisis terhadap karya-karya Nurcholish Madjid serta sumber-sumber ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa konsep negara yang dikemukakan Nurcholish Madjid menempatkan negara sebagai institusi duniawi yang harus dikelola secara rasional, demokratis, dan berkeadilan. Integrasi nilai keislaman sebagai orientasi moral, keindonesiaan sebagai konteks kebangsaan, dan kemodernan sebagai kerangka rasionalitas menghasilkan gagasan kenegaraan yang inklusif dan adaptif. Relevansi pemikiran tersebut tercermin dalam berbagai aspek ketatanegaraan Indonesia, seperti supremasi hukum, demokrasi, keadilan sosial, tata kelola pemerintahan yang baik, serta peneguhan kebhinekaan. Kajian ini menyimpulkan bahwa pemikiran Nurcholish Madjid memberikan kontribusi penting bagi pengembangan diskursus hukum tata negara di Indonesia dengan menawarkan sintesis nilai agama, kebangsaan, dan modernitas sebagai dasar pembangunan negara yang demokratis, plural, dan berkeadaban.

Negara tidak dipahami sebagai alat dominasi ideologis maupun institusi sakral, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan perdamaian.Pendekatan substantif yang ditawarkan menekankan internalisasi nilai moral Islam dalam praktik ketatanegaraan, tanpa menuntut formalisasi syariat sebagai instrumen hukum.Integrasi keislaman menempatkan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan kemanusiaan sebagai orientasi etis bagi penyelenggaraan negara, sehingga warga negara dibentuk memiliki kesadaran moral, kritis, dan partisipatif.Keindonesiaan berperan sebagai konteks empiris yang menegaskan pluralitas dan persatuan dalam kehidupan berbangsa.Pancasila diposisikan sebagai titik temu nilai-nilai universal dan keagamaan, sehingga nasionalisme tidak bertentangan dengan identitas keagamaan.Pendekatan ini memperkuat kohesi sosial, mendorong toleransi, dan memastikan hak-hak minoritas terlindungi.Kemodernan melengkapi kerangka tersebut dengan menekankan rasionalitas, kemampuan berpikir kritis, dan pengelolaan negara yang tidak menghapus peran agama, melainkan efektif serta akuntabel.Modernitas memfasilitasi fungsi autentik nilai moral dalam kehidupan publik.Relevansi pemikiran Nurcholish Madjid terhadap ketatanegaraan Indonesia tercermin pada penguatan supremasi hukum, demokrasi substantif, keadilan sosial, good governance, dan rekonsiliasi nasional.Negara modern diposisikan sebagai institusi inklusif yang mampu menyeimbangkan kepentingan individu, kolektif, dan universal, serta menghadapi tantangan global tanpa mengorbankan nilai moral dan identitas kebangsaan.Keseluruhan kajian menegaskan bahwa integrasi ketiga nilai ini dalam pendidikan, kebijakan publik, dan praktik kenegaraan membentuk warga negara yang berkarakter, beretika, dan berdaya, sekaligus meneguhkan fondasi moral dan intelektual bagi keberlanjutan negara yang demokratis, plural, dan beradab.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada penerapan nilai-nilai keislaman, keindonesiaan, dan kemodernan dalam kurikulum pendidikan kewarganegaraan di tingkat sekolah dasar dan menengah, dengan mengkaji bagaimana pendekatan ini membentuk karakter siswa. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang dampak digitalisasi dan globalisasi terhadap integrasi nilai-nilai tersebut dalam praktik tata kelola pemerintahan modern. Penelitian juga bisa mengeksplorasi peran Pancasila sebagai kerangka normatif dalam menghadapi tantangan baru, seperti isu keadilan ekonomi digital dan perubahan iklim, sambil mempertahankan prinsip kebhinekaan dan keadilan sosial.

Read online
File size320.09 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test