JURNALUGNJURNALUGN

JURNAL TRANSFORMASIJURNAL TRANSFORMASI

Pendayagunaan aparatur pemerintahan merupakan hasil hal yang sangat menentukan sekali bagi tercapainya pembangunan nasional yang sedang dan akan dilaksanakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Aparatur pemerintahan adalah alat utama di dalam pengelolaan dan melaksanakan seluruh aspek pembangunan, maka dapat dikatakan pembangunan Nasioanal yang direncanakan hanya akan dapat terwujud bila pendayagunaan aparatur bisa terlaksana mestinya. Perwujudan dari pendayagunaan aparatur adalah pengangkatan atau promosi pada jabatan hendaknya dilakukan atas dasar prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman dan dapat dipercaya serta syarat-syarat objektif lainnya sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Nomor 43 tahun 1999. Karena mereka yang diangkat adalah aparatur yang memang memiliki kemampuan untuk mensukseskan dan mampu melaksanakan tugas-tugas yang diembannya. Dalam usaha memperoleh data bagi penulisan skripsi ini, digunakan dua metode penelitian, yaitu library research dan field research dan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu angket dan studi dokumen. Sedangkan yang dijadikan sampel dari penelitian ini adalah seluruh aparatur yang menduduki jabatan struktural pada saat penelitian ini dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh temuan-temuan diantaranya bahwa proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah dalam pengangkatan pada jabatan struktural tetap berpedoman kepada UU No. 43 tahun 1999, pasal 19, sedangkan pembinaan dan pengembangan akan karier bagi aparatur di lingkungan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya mereka yang menduduki jabatan struktural telah berjalan dengan baik. Disisi lain, pendayagunaan aparatur dikaitkan dengan pengangkatan telah berjalan sebagaimana yang digariskan dalam UU dan ketentuan lainnya yang terasa masih kurang adalah dibidang pendidikan, latihan, penataran bagi para aparatur yang menduduki jabatan struktural.

Proses pengambilan keputusan dalam pengangkatan jabatan struktural di Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan tetap berpedoman pada UU Nomor 43 tahun 1999.Pembinaan dan pengembangan karier aparatur di lingkungan Kecamatan Angkola Timur telah berjalan baik.Namun, masih terdapat kekurangan dalam bidang pendidikan, latihan, dan penataran bagi aparatur struktural.Untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, diperlukan perhatian lebih besar terhadap pengembangan kapasitas aparatur melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.

Sebagai saran penelitian lanjutan, pertama, peneliti dapat mengkaji dampak pelatihan dan pendidikan berkelanjutan terhadap kinerja aparatur pemerintahan. Kedua, penelitian dapat fokus pada peran pemerintahan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi sistem administrasi. Ketiga, studi dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas sistem promosi berbasis kinerja dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan. Saran-saran ini bertujuan untuk mengembangkan pendekatan yang lebih holistik dalam memperkuat kapasitas aparatur serta memastikan konsistensi dalam implementasi kebijakan pemerintahan.

Read online
File size346.18 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test