IAINU KEBUMENIAINU KEBUMEN

AS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan HukumAS-Syar'e. jurnal Syari'ah dan Hukum

Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen dalam industri financial technology (fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia, dengan studi kasus pada aplikasi LinkAja Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami mekanisme perlindungan konsumen yang diterapkan, efektivitas regulasi dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tinjauan hukum Islam terhadap maraknya industri P2P lending. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yang mencakup studi literatur dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LinkAja Syariah telah mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan konsumen yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti penggunaan akad qard tanpa bunga, serta menyediakan informasi yang transparan dan mekanisme pengaduan yang efektif. Regulasi yang dikeluarkan oleh OJK, seperti Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016, juga berperan penting dalam melindungi konsumen, namun implementasi dan pengawasan regulasi ini masih menghadapi berbagai tantangan. Tinjauan hukum Islam menggarisbawahi pentingnya menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi) dalam transaksi keuangan. LinkAja Syariah telah berupaya mematuhi prinsip-prinsip ini melalui kerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meskipun langkah-langkah perlindungan konsumen yang ada sudah baik, masih diperlukan peningkatan dalam pengawasan dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan bahwa semua platform fintech mematuhi standar yang ditetapkan.Saran yang diberikan meliputi peningkatan pengawasan oleh OJK, edukasi literasi keuangan, inovasi produk syariah, kolaborasi dengan DSN dan MUI, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta investasi dalam infrastruktur teknologi.Dengan demikian, industri fintech P2P lending di Indonesia diharapkan dapat berkembang dengan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan sistem AI untuk mendeteksi penipuan dalam platform fintech syariah, evaluasi dampak literasi keuangan digital terhadap kepercayaan pengguna, serta studi tentang peran lembaga komunitas dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah. Selain itu, penelitian juga dapat mengeksplorasi keterlibatan generasi muda dalam inovasi produk fintech syariah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, diharapkan muncul solusi yang lebih inklusif dan sesuai dengan nilai-nilai syariah dalam menghadapi tantangan industri fintech di masa depan.

Read online
File size431.88 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test