UNRUNR

Jurnal YustitiaJurnal Yustitia

Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi, perdagangan yang dilakukan secara elektronik semakin berkembang. Hal ini menyebabkan alat bukti juga mengalami perkembangan dengan munculnya alat bukti elektronik, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk memahami urgensi pembaharuan hukum acara perdata dalam pembangunan hukum nasional dan perkembangan serta implikasi pembaharuan alat bukti dalam pembaharuan hukum acara perdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi pembaharuan hukum acara perdata dalam pembangunan hukum nasional adalah dalam rangka pembangunan di bidang hukum dan upaya peningkatan pembinaan hukum nasional, serta untuk mendukung tercapainya kepastian hukum. Alat bukti elektronik telah diatur dalam UU Dokumen Perusahaan dan UU ITE, tetapi kedua UU tersebut belum mencukupi untuk memenuhi kepentingan praktik terkait dengan pembuktian menggunakan bukti elektronik dalam penyelesaian sengketa perdata ke pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan dari sistem yang bersifat tertutup menjadi sistem yang bersifat terbuka di Indonesia melalui pembaharuan hukum acara perdata nasional.

Pembaharuan hukum acara perdata nasional sangat diperlukan dalam rangka pembangunan bidang hukum dan peningkatan pembinaan hukum nasional, dengan mempertimbangkan kesadaran hukum yang berkembang dalam masyarakat.Pembaharuan hukum acara perdata sangat diperlukan untuk mendukung tercapainya kepastian hukum dalam praktik peradilan.Perlu adanya perubahan sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka.Pembentukan hukum acara perdata yang baru harus memperhatikan sifat hukum acara yang mengikat dan memaksa bagi orang yang menggunakannya.Alat bukti elektronik telah diatur dalam UU Dokumen Perusahaan dan UU ITE, tetapi belum mencukupi untuk memenuhi kepentingan praktik terkait dengan pembuktian menggunakan bukti elektronik dalam penyelesaian sengketa perdata ke pengadilan.

Untuk mendukung tercapainya kepastian hukum dalam praktik peradilan, diperlukan perubahan sistem pembuktian dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka. Pembentukan hukum acara perdata yang baru harus memperhatikan sifat hukum acara yang mengikat dan memaksa bagi orang yang menggunakannya. Selain itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang implikasi dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan sistem pembuktian terbuka, serta bagaimana sistem ini dapat diterapkan secara efektif dan adil dalam praktik peradilan perdata di Indonesia.

Read online
File size400.7 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test