REWANGRENCANGREWANGRENCANG

Jurnal Hukum Lex GeneralisJurnal Hukum Lex Generalis

Artikel ini mengkaji tanggung jawab negara atas kerusakan laut sebagai pelanggaran HAM melalui pendekatan Human Rights-Based Approach (HRBA). Dengan menggunakan metode penelitian normatif yang menggabungkan pendekatan konseptual dan kasus, artikel ini berargumen bahwa pencemaran laut tidak hanya merupakan pelanggaran regulasi lingkungan, melainkan secara inheren merupakan pelanggaran atas hak kesehatan, pangan, dan lingkungan yang sehat. Melalui elaborasi konsep right to environment at sea, analisis AO ITLOS 2024, dan kajian kasus berdasarkan tanggung jawab negara berdasarkan kewajiban HAM, artikel ini menyimpulkan bahwa transformasi dari model pengawasan berbasis kepatuhan sukarela korporasi menuju model berbasis kewajiban yang merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan.

Artikel ini telah menunjukkan bahwa pencemaran dan kerusakan lingkungan laut bukan sekadar persoalan ekologis yang terpisah dari tatanan hak asasi manusia.ia adalah pelanggaran HAM yang konkret, sistemik, dan dapat dibuktikan.Melalui tiga argumentasi yang saling menopang, integrasi sistemik HRBA dengan UNCLOS, konstruksi kerusakan laut sebagai pelanggaran hak-hak substantif dan prosedural, serta elaborasi kerangka tanggung jawab negara yang komprehensif, menunjukkan bahwa HRBA bukan sekadar pilihan etis yang aspiratif, melainkan suatu keharusan hukum yang dapat dioperasionalisasikan.Advisory Opinion ITLOS 2024 telah memberikan fondasi yurisprudensial penting dengan menegaskan bahwa kewajiban due diligence berdasarkan Pasal 192 dan 194 UNCLOS memiliki konten yang ketat dan dapat mengaktifkan tanggung jawab internasional negara ketika gagal dipenuhi.Dikombinasikan dengan perkembangan normatif UNGA Resolusi 76/300 (2022) dan Resolusi Dewan HAM A/HRC/RES/58/L.22 (2025), serta konsep right to environment at sea, terdapat basis normatif yang semakin kokoh untuk mengintegrasikan standar HAM ke dalam tata kelola lingkungan laut.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk fokus pada pengembangan mekanisme pengawasan independen dengan kewenangan investigatif yang memadai, serta sistem sanksi yang proporsional dan efektif untuk melawan ketidakpatuhan korporasi. Selain itu, perlu dilakukan penguatan mandat dan kapasitas Komnas HAM untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM di sektor kelautan, termasuk dengan mengembangkan metodologi khusus untuk dokumentasi dan investigasi kasus-kasus kerusakan lingkungan laut yang berdampak pada komunitas pesisir. Terakhir, pengembangan mekanisme National Action Plan on Business and Human Rights (NAP BHR) yang secara spesifik mengintegrasikan standar-standar perlindungan komunitas pesisir sebagai komponen wajib dari perizinan industri kelautan dapat menjadi arah penelitian yang menjanjikan.

Read online
File size420.99 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test