RCSDEVELOPMENTRCSDEVELOPMENT

APLIKATIF: Journal of Research Trends in Social Sciences and HumanitiesAPLIKATIF: Journal of Research Trends in Social Sciences and Humanities

Kerangka kerja ekonomi biru dan tata kelola maritim internasional masih menghadapi keterbatasan dalam menangani tantangan keberlanjutan kelautan kontemporer, khususnya kehilangan biodiversitas, penambangan laut dalam, pembagian manfaat yang tidak merata, serta mekanisme implementasi yang lemah. Penelitian ini mengkaji bagaimana hukum maritim internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS), dapat mendukung ekonomi biru dan SDG 14, serta menganalisis kontribusi etik Fiqh al‑Bīah (jurisprudensi lingkungan Islam) terhadap tata kelola laut berkelanjutan. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis instrumen hukum internasional, dokumen kebijakan, dan literatur ilmiah yang terkait dengan tata kelola maritim, ekonomi biru, SDG 14, serta etika lingkungan Islam. Temuan menunjukkan bahwa meskipun UNCLOS menyediakan landasan hukum penting untuk perlindungan lingkungan laut, penggunaan sumber daya berkelanjutan, pembagian manfaat, dan kerja sama internasional, terdapat sejumlah celah normatif dan implementasi, terutama terkait biodiversitas di luar yurisdiksi nasional dan penambangan laut dalam. Lebih lanjut, prinsip‑prinsip Fiqh al‑Bīah seperti khilāfah, mīzān, amānah, dan lā ḍarar wa lā ḍirār dapat melengkapi hukum maritim internasional dengan memperkuat tanggung jawab etik, integrasi ekologi, dan kerangka kerja interdisipliner untuk tata kelola maritim berkelanjutan, khususnya bagi negara maritim dan mayoritas Muslim seperti Indonesia.

Penelitian ini menunjukkan bahwa ekonomi biru dapat didukung secara normatif oleh hukum maritim internasional, khususnya prinsip UNCLOS terkait perlindungan lingkungan laut, penggunaan sumber daya yang berkelanjutan, pembagian manfaat yang adil, dan kerja sama internasional, meskipun terdapat kesenjangan implementasi pada biodiversitas di luar yurisdiksi nasional dan pertambangan laut dalam.Integrasi Fiqh al‑Bīah memberikan kerangka etika pelengkap yang menekankan tanggung jawab kepengurusan, keseimbangan ekologi, tanggung jawab moral, dan larangan kerusakan lingkungan, sehingga memperkuat tata kelola laut berkelanjutan terutama bagi negara‑negara maritim mayoritas Muslim seperti Indonesia.Penelitian selanjutnya diperlukan untuk menguji penerapan kebijakan ekonomi biru di lapangan, respons komunitas pesisir terhadap regulasi keberlanjutan, serta efektivitas instrumen hukum seperti Perjanjian BBNJ dalam mendukung tata kelola laut yang berkelanjutan.

Penelitian lanjutan dapat difokuskan pada tiga arah utama. Pertama, bagaimana kebijakan ekonomi biru yang telah diadopsi oleh Indonesia diimplementasikan secara nyata di komunitas pesisir, sehingga diperlukan studi empiris yang mengukur efektivitas regulasi, partisipasi masyarakat, dan dampak sosial‑ekonomi yang terjadi. Kedua, bagaimana prinsip Fiqh al‑Bīah memengaruhi tata kelola maritim di negara‑negara mayoritas Muslim lainnya, misalnya Malaysia atau Tunisia, sehingga dapat dilakukan perbandingan lintas‑negara untuk menguji keuniversalan nilai etik tersebut dalam konteks hukum laut internasional. Ketiga, sejauh mana Perjanjian BBNJ 2023 berhasil menutup celah‑celah normatif terkait biodiversitas di luar yurisdiksi nasional dan penambangan laut dalam, yang dapat dievaluasi melalui analisis kebijakan dan studi kasus implementasi di zona ekonomi eksklusif. Dengan menggabungkan pendekatan kuantitatif lapangan, analisis perbandingan kebijakan, serta penilaian hukum internasional, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif untuk memperkuat tata kelola laut yang berkelanjutan dan adil.

  1. Legal Frameworks for Sustainable Blue Economy: Harmonizing Maritime Resource Governance and Environmental... iopscience.iop.org/article/10.1088/1755-1315/1566/1/012005Legal Frameworks for Sustainable Blue Economy Harmonizing Maritime Resource Governance and Environmental iopscience iop article 10 1088 1755 1315 1566 1 012005
  2. Jurisdiction and Applicable Law in the Settlement of Marine Environmental Disputes under UNCLOS in: The... brill.com/view/journals/kjic/9/2/article-p337_10.xmlJurisdiction and Applicable Law in the Settlement of Marine Environmental Disputes under UNCLOS in The brill view journals kjic 9 2 article p337 10 xml
Read online
File size370.6 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test