MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiArtikel ini bertujuan menemukan format ideal implementasi asas erga omnes dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi undang-undang. Asas dimaksudkan untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) tidak dapat terimplementasikan dengan baik karena gap antara putusan MK dengan lembaga negara lainnya yang berdampak turunnya erga omnes. Perlu adanya sistem ideal untuk memperbaiki penerapan marwah asas putusan MK yang sesuai dengan asas erga omnes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diperlukan upaya kerja sama antara MK dan lembaga negara lainnya untuk mengoptimalkan asas putusan dalam mengimplementasikannya.
Perkembangan sistem ketatanegaraan di Indonesia sejatinya telah mengantarkan MK dalam posisi sulit untuk mengimplementasikan putusan yang telah ditetapkan.Salah satu mekanisme yang dapat diterapkan adalah dengan mengefektifkan asas erga omnes sebagaimana telah dipraktikan oleh banyak lembaga pengadilan dalam hukum internasional.Mekanisme penerapan asas erga omnes harus memuat dua mekanisme dasar kepatuhan terhadap putusan MK, yaitu menunjuk langsung adresat untuk menghilangkan inkonsistensi dan menyatakan jangka waktu implementasi putusan MK.
Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi bagaimana sistem judicial deferral yang diterapkan di negara lain dapat diadaptasi dalam konteks hukum Indonesia. Kita juga perlu meneliti lebih dalam tentang efek dari kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dan lembaga negara lainnya dalam implementasi putusan, serta bagaimana pengaturan yang lebih spesifik dalam undang-undang dapat mendukung kepatuhan terhadap putusan MK. Selain itu, analisis tentang pengaruh publik dan partisipasi masyarakat dalam implementasi putusan MK juga penting, untuk memahami apakah suara masyarakat dapat digunakan sebagai dorongan untuk memastikan bahwa putusan dihormati dan ditindaklanjuti.
| File size | 354.42 KB |
| Pages | 25 |
| DMCA | Report |
Related /
IIM JAMBIIIM JAMBI Sementara itu, pengawasan eksternal-pasif-represif dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, melalui pengujian undang-undangSementara itu, pengawasan eksternal-pasif-represif dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, melalui pengujian undang-undang
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Fungsi negara tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa adanya peran aktif dari lembaga-lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. KetigaFungsi negara tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa adanya peran aktif dari lembaga-lembaga negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga
JURNALHUKUMDANPERADILANJURNALHUKUMDANPERADILAN Sebagai saran, amandemen Undang‑Undang Penasehat Presiden sebaiknya memperhatikan efektivitasnya sebagai lembaga penasehat presiden. Revisi Undang‑UndangSebagai saran, amandemen Undang‑Undang Penasehat Presiden sebaiknya memperhatikan efektivitasnya sebagai lembaga penasehat presiden. Revisi Undang‑Undang
UNIRAYAUNIRAYA 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Negara perlu memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut sehingga korban, termasuk anak yang dilahirkan,12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Negara perlu memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut sehingga korban, termasuk anak yang dilahirkan,
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 kemudian mempertegas bahwa kewenangan MK bersifat tetap sebagai bentuk perlindungan hak konstitusionalPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 kemudian mempertegas bahwa kewenangan MK bersifat tetap sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional
YAYASANBHZYAYASANBHZ 1 Tahun 1974 bukanlah menghalalkan atau menganjurkan pernikah dibawah umur, melainkan hanya memberikan ruang untuk menikah dengan bersyarat. Adapun persyaratan1 Tahun 1974 bukanlah menghalalkan atau menganjurkan pernikah dibawah umur, melainkan hanya memberikan ruang untuk menikah dengan bersyarat. Adapun persyaratan
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Muhammadiyah menawarkan tiga poin konsep, yaitu mencabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), menunda pelaksanaannya, dilakukanMuhammadiyah menawarkan tiga poin konsep, yaitu mencabut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU), menunda pelaksanaannya, dilakukan
UNEJUNEJ Hal ini memperkaya kerangka kerja yang lebih pragmatis dan inovatif, memanfaatkan sistem hukum internasional sebagai kerangka konseptual umum, sambil memungkinkanHal ini memperkaya kerangka kerja yang lebih pragmatis dan inovatif, memanfaatkan sistem hukum internasional sebagai kerangka konseptual umum, sambil memungkinkan
Useful /
UNZAHUNZAH Penelitian ini membuktikan bahwa penerapan model Flipped Classroom secara signifikan berdampak positif terhadap peningkatan pemahaman konsep dan kemandirianPenelitian ini membuktikan bahwa penerapan model Flipped Classroom secara signifikan berdampak positif terhadap peningkatan pemahaman konsep dan kemandirian
JURNALHUKUMDANPERADILANJURNALHUKUMDANPERADILAN Dengan demikian, hukum tidak boleh dilihat hanya sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai kerangka kerja moral yang mendorong tanggung jawab etis. ArtikelDengan demikian, hukum tidak boleh dilihat hanya sebagai alat kekuasaan, tetapi sebagai kerangka kerja moral yang mendorong tanggung jawab etis. Artikel
JURNALHUKUMDANPERADILANJURNALHUKUMDANPERADILAN Putusan Pengadilan Agama Demak berhasil menjaga keadilan nafkah anak (baik retroaktif maupun propektif) dengan mengatasi kesenjangan antara idealisme hukumPutusan Pengadilan Agama Demak berhasil menjaga keadilan nafkah anak (baik retroaktif maupun propektif) dengan mengatasi kesenjangan antara idealisme hukum
STIAAMUNTAISTIAAMUNTAI Disarankan kepada Kepala UPT. Puskesmas Pasar Sabtu untuk lebih meningkatkan pengawasan untuk pegawai dengan cara pengawasan yang efektif dari pimpinanDisarankan kepada Kepala UPT. Puskesmas Pasar Sabtu untuk lebih meningkatkan pengawasan untuk pegawai dengan cara pengawasan yang efektif dari pimpinan