UVAYABJMUVAYABJM

Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-BudayaPahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya

Abstrak: Asas kehati-hatian secara tegas di sebutkan di dalam Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagai salah satu dasar atau landasan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui Asas Kehati-Hatian Dalam Undang‑Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scamming) Di Media Sosial, mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Modus Asmara (Love Scamming) Di Media Sosial. Penelitian dilakukan secara normatif atau kepustakaan dan fokus pada penerapan prinsip kehati‑hatian dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku penipuan modus asmara di platform media sosial.

Asas kehati‑hatian secara tegas diatur dalam Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2008, menjadi dasar penting bagi penggunaan teknologi informasi.Penerapan prinsip ini menjadi filter pertama untuk mencegah korban terjerat dalam penipuan love scamming.Tindakan hukum terhadap pelaku diatur dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 378 KUHP, sehingga perlindungan hukum terhadap korban ditegakkan.

1. Pemerintah dan kepolisian harus memperkuat kolaborasi dalam sosialisasi asas kehati‑hatian melalui program pendidikan di sekolah dan kampanye media. 2. Sistem penandaan otomatis pada akun media sosial berpotensi menipu perlu dikembangkan, sehingga pengguna dapat melihat peringatan sebelum berinteraksi. 3. Pembentukan unit patroli cyber di kepolisian, dilengkapi dengan alat analisis AI untuk mendeteksi pola akun palsu, akan meningkatkan respons cepat terhadap ancaman. 4. Platform pelaporan komunitas, yang memungkinkan pengguna melaporkan akun mencurigakan, akan memperluas jaringan data bagi penegakan hukum. 5. Riset lanjutan mengenai dampak psikologis korban love scamming perlu dilakukan, sehingga kebijakan perlindungan dapat bersifat holistik. 6. Penyedia layanan internet dapat diharuskan menyisipkan filter keamanan pada aplikasi pesan, menandai link berbahaya dan mengedukasi pengguna. 7. Kerjasama lintas batas internasional untuk menyita alur kejahatan digital akan menekan pelaku yang beroperasi secara transnasional. 8. Pengembangan modul pelatihan khusus bagi profesional hukum digital akan memperkuat kapasitas penegakan di era digital. 9. Inisiatif “Leverage Media Literacy di platform media sosial dapat menanamkan kesadaran kritis terhadap konten palsu sejak usia dini. 10. Pendanaan riset publik dapat didistribusikan untuk proyek inovatif dalam keamanan siber, sehingga solusi teknologi dapat beradaptasi dengan cepat terhadap modus baru.

  1. Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Pidana Tanpa Didampingi Penasehat Hukum yang Masuk dalam Ketentuan... ojs.uvayabjm.ac.id/index.php/pahlawan/article/view/23Putusan Pengadilan Terhadap Perkara Pidana Tanpa Didampingi Penasehat Hukum yang Masuk dalam Ketentuan ojs uvayabjm ac index php pahlawan article view 23
Read online
File size339.96 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test