UBHARAJAYAUBHARAJAYA

Jurnal Komunikasi, Masyarakat dan KeamananJurnal Komunikasi, Masyarakat dan Keamanan

Pertarungan wacana marital rape terkait dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terjadi melalui media sosial Instagram. Hal tersebut memungkinkan terjadi dikarenakan media sosial memberikan akses kepada siapapun untuk masuk ke dalam Instagram. Sehingga, Instagram membagi pengguna dalam dua kelompok yaitu pro dan kontra dengan wacana marital rape. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode analisis semiotika sosial. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam observasi, dokumentasi dengan screen shoot dan studi literatur. Peneliti menemukan bahwa pembagian kelompok pro dan kontra berlandaskan dari kepercayaan, budaya serta keluarga dan lingkungan masyarakat. Budaya patriarki juga mengambil peran penting dalam pertarungan marital rape ini. Pelaku media massa menjadikan wacana marital rape sebagai topik yang dipilih agar tujuan masing-masing kelompok dapat tepat dengan sasarannya. Bagi kelompok yang kontra terhadap marital rape, mereka lebih merujuk pada sebuah ayat dalam agama Islam, dan menyebut bahwa UU PKS dan marital rape adalah produk dari ideologi feminis radikal. Sedangkan untuk kelompok pro marital rape memiliki pandangan yang lebih luas yang mengarah ke hak asasi manusia (terlebih dalam konteks berhubungan seksual) dan mengubah pandangan bahwa seorang perempuan/istri sebagai properti suami yang dianggap layaknya benda tidak bernyawa. Selain itu, terdapat faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya pertarungan wacana marital rape seperti kurangnya literasi atau minat baca seseorang dalam mencari dan memperoleh informasi.

Terdapat pertarungan wacana mengenai marital rape dalam sosial media Instagram.Wacana pertama datang dari kelompok kontra adanya hukum tentang marital rape yang menganut ideologi ajaran Islam yang menyebutkan bahwa kasus marital rape tidak ada.Hal ini disebabkan setelah menikah istri harus menuruti keinginan suaminya, termasuk keinginan dalam berhubungan seksual.Sehingga, pihak kontra juga menganggap UU TPKS adalah rancangan undang-undang yang pro terhadap zina, karena jika berhubungan seksual meskipun tidak ada hubungan suami istri namun jika mau sama mau (adanya consent) maka tidak apa-apa dan tidak menjadi kasus kriminal.Wacana kedua datang dari kelompok pro menjelaskan tentang salah persepsi mengenai definisi dari pemerkosaan.Hal ini disebabkan karena masyarakat Indonesia tidak banyak mengetahui kondisi marital rape sendiri bisa terjadi.Kelompok ini juga menekankan pentingnya berkomunikasi antar suami dan istri supaya marital rape tidak terjadi dalam pernikahan mereka.Pertarungan wacana tersebut terjadi karena beberapa faktor yaitu.(1) Budaya patriarki yang kental, maka posisi perempuan akan disulitkan.(2) Fungsi penggunaan sosial media yang kurang maksimal.(3) Kurangnya literasi atau minat baca seseorang dalam mencari dan memperoleh informasi.Hal ini bertambah sulit dengan adanya penyebaran jaringan internet yang tidak merata serta kurang adanya pengetahuan atau edukasi menyeluruh tentang marital rape.(4) Ego antar kelompok karena adanya perbedaan dan penerapan ideologi dalam kehidupan sehari-hari seperti agama dan feminisme.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang bagaimana pertarungan wacana marital rape di negara-negara lain yang telah memiliki undang-undang tentang kekerasan seksual dalam pernikahan. Studi ini dapat membantu memahami bagaimana budaya dan ideologi yang berbeda mempengaruhi persepsi dan penanganan masalah ini. Selain itu, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih dalam tentang bagaimana media sosial, khususnya Instagram, berperan dalam membentuk opini publik tentang marital rape. Studi ini dapat mencakup analisis konten, interaksi pengguna, dan pengaruhnya terhadap pemahaman dan persepsi masyarakat. Penelitian juga dapat dilakukan untuk mengeksplorasi lebih lanjut tentang bagaimana budaya patriarki dan stereotip gender mempengaruhi persepsi dan pengalaman individu terhadap marital rape. Studi ini dapat mencakup wawancara mendalam dengan korban dan pelaku, serta analisis teks dan diskursus dalam media sosial dan publikasi lainnya. Penelitian lanjutan juga dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas dan tantangan dalam penerapan undang-undang tentang kekerasan seksual dalam pernikahan. Studi ini dapat mencakup analisis kasus, wawancara dengan pihak berwenang, dan evaluasi kebijakan untuk memahami bagaimana undang-undang tersebut diterapkan dan bagaimana tantangan dalam penegakan hukum dapat diatasi.

  1. Sound and Fury: Newspaper Coverage of the Marital Rape Debate in New Providence | International Journal... doi.org/10.15362/ijbs.v18i0.164Sound and Fury Newspaper Coverage of the Marital Rape Debate in New Providence International Journal doi 10 15362 ijbs v18i0 164
Read online
File size1.28 MB
Pages28
DMCAReport

Related /

ads-block-test