ISHAISHA

LEGAL BRIEFLEGAL BRIEF

Kasus dugaan perbudakan yang melibatkan Oriental Circus Indonesia (OCI) mengungkapkan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang telah berlangsung lama, termasuk kekerasan, kerja paksa, dan penghilangan identitas korban sejak masa kanak-kanak. Meskipun OCI menyangkal tuntutan tersebut, kasus ini menunjukkan bahwa perbudakan modern masih berlangsung dan bertentangan dengan prinsip Pancasila industrial relations yang menjunjung martabat manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kesenjangan antara norma hukum dan praktik, serta membuka peluang penelitian baru terkait perbudakan modern dari perspektif hubungan industrial di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-empiris dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbudakan modern di Indonesia semakin berkembang akibat ketidakseimbangan hubungan antara pekerja dan pengusaha serta lemahnya perlindungan dan pengawasan. Meskipun Pancasila Industrial Relations menekankan martabat dan keadilan dalam hubungan kerja, tanpa implementasi efektif, praktik eksploitatif yang mengarah pada perbudakan masih berpotensi terjadi. Perbudakan modern di Indonesia masih berlangsung meskipun bertentangan dengan prinsip Pancasila Industrial Relations, seperti yang tercermin dalam kasus Oriental Circus Indonesia, yang menunjukkan ketidakseimbangan hubungan la la la Karl Marx. Keberlanjutannya dipicu oleh kemiskinan, pendidikan rendah, pengawasan lemah, dan kesulitan membuktikan, yang mencerminkan kegagalan normatif, struktural, dan budaya.

Perbudakan modern di Indonesia adalah fenomena lama yang terus berkembang dalam bentuk eksploitasi tenaga kerja akibat ketidakseimbangan hubungan antara pekerja dan pengusaha.Meskipun telah ada upaya untuk menghilangkannya sejak masa kolonial hingga saat ini, praktik ini masih terjadi karena perlindungan dan pengawasan yang lemah.Pancasila Industrial Relations menekankan bahwa pekerja adalah manusia yang bermartabat, bukan sekadar faktor produksi, sehingga bertentangan dengan perbudakan.Konsep ini menekankan keseimbangan hak dan kewajiban serta peran negara dalam menciptakan hubungan kerja yang adil dan manusiawi.Namun, tanpa implementasi efektif, ketidakseimbangan masih berpotensi melahirkan praktik perbudakan modern.Perbudakan modern di Indonesia masih berlangsung meskipun secara normatif bertentangan dengan prinsip Pancasila Industrial Relations, menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum dan praktik.Kasus Oriental Circus Indonesia menggambarkan eksploitasi ekstrem yang sejalan dengan teori Karl Marx tentang ketidakseimbangan hubungan antara pemilik modal dan pekerja.Faktor seperti kemiskinan, pendidikan rendah, pengawasan lemah, dan perkembangan modus kejahatan memperkuat keberlanjutan praktik perbudakan modern.Penyelesaian kasus juga terhambat oleh kesulitan pembuktian, kompleksitas sosial, dan kondisi psikologis trauma korban.Secara keseluruhan, perbudakan modern mencerminkan kegagalan normatif, struktural, dan budaya dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil dan manusiawi.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada dampak pendidikan terhadap peningkatan kesadaran pekerja untuk menghindari eksploitasi, seperti studi tentang peran program pendidikan kritis dalam memutus siklus kemiskinan dan perbudakan. Selain itu, pengembangan sistem pengawasan digital berbasis teknologi informasi bisa diusulkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam memantau pelanggaran hak tenaga kerja, terutama di sektor informal. Terakhir, penelitian tentang hubungan antara kebijakan ekonomi nasional dan tingkat kemiskinan sebagai faktor penyebab perbudakan modern juga penting, dengan fokus pada analisis kebijakan yang lebih inklusif untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.

  1. Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang... doi.org/10.26623/jic.v8i1.6276Eksistensi Hubungan Industrial Pancasila Pasca Disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang doi 10 26623 jic v8i1 6276
  2. Hubungan Industrial Pancasila Dalam Undang-Undang Cipta Kerja | Invest Journal of Sharia & Economic... jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/invest/article/view/3478Hubungan Industrial Pancasila Dalam Undang Undang Cipta Kerja Invest Journal of Sharia Economic jurnal iainponorogo ac index php invest article view 3478
  3. PERBUDAKAN MODERN (MODERN SLAVERY) (ANALISIS SEJARAH DAN PENDIDIKAN) | Nugraha | At-Turats. perbudakan... jurnaliainpontianak.or.id/index.php/atturats/article/view/308PERBUDAKAN MODERN MODERN SLAVERY ANALISIS SEJARAH DAN PENDIDIKAN Nugraha At Turats perbudakan jurnaliainpontianak index php atturats article view 308
  4. QUO VADIS HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PRAKTIK PERBUDAKAN MODERN: CATATAN KESELARASAN DENGAN INSTRUMEN... doi.org/10.35194/jhmj.v9i2.3954QUO VADIS HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PRAKTIK PERBUDAKAN MODERN CATATAN KESELARASAN DENGAN INSTRUMEN doi 10 35194 jhmj v9i2 3954
Read online
File size475.82 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test