JURNALEQUIVALENTJURNALEQUIVALENT

Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial TeknikEquivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik

Tujuan penelitian ini adalah: a) Menentukan efektivitas Peraturan Daerah Kota Cirebon No. 4 Tahun 2013 yang mengatur larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Cirebon; b) Menyelidiki upaya pemerintah Kota Cirebon dalam menangani peredaran minuman keras setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Populasi meliputi Pemerintah Kota Cirebon dan Kantor DKUKMPP Kota Cirebon, tempat minuman beralkohol dijual. Teknik sampling yang digunakan memungkinkan peneliti memilih sumber informasi berdasarkan relevansi dan kemampuan menyediakan data yang diperlukan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan langkah-langkah: 1) Menyelesaikan data yang hilang untuk memastikan data lengkap dan akurat; 2) Mengurangi dan merangkum data yang terkumpul untuk memfokuskan pada poin-poin kunci, yang kemudian diorganisir secara sistematis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa peredaran minuman beralkohol di Kota Cirebon menimbulkan banyak dampak negatif dan berpengaruh buruk terhadap pembangunan kota sebagai Kota Penjaga. Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk melarang peredaran minuman keras. Namun, penegakan larangan tersebut terhambat oleh diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014, yang menyulitkan upaya Satpol PP dalam mengatur peredaran minuman keras di sebagian wilayah Kota Cirebon.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas Peraturan Daerah No.4 Tahun 2013 dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman keras di Kota Cirebon belum optimal.Implementasinya masih terhambat oleh tumpang tindih antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Menteri, sehingga peredaran minuman beralkohol, baik legal maupun ilegal, tetap tinggi.Oleh karena itu, disarankan agar Pemerintah Daerah Kota Cirebon meninjau kembali Peraturan Daerah agar selaras dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta merevisi Undang-Undang No.12 Tahun 2011 untuk memasukkan regulasi menteri ke dalam hierarki perundang‑undangan guna menghindari perbedaan interpretasi dan perdebatan antara tingkat regulasi.

Penelitian lanjutan dapat mengevaluasi dampak harmonisasi antara Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan terhadap penurunan peredaran minuman beralkohol ilegal dengan menggunakan pendekatan campuran kuantitatif‑kualitatif, sehingga dapat mengukur perubahan perilaku dan tingkat kepatuhan secara lebih komprehensif. Selanjutnya, studi dapat meneliti peran program pemantauan berbasis komunitas dalam mendukung penegakan larangan alkohol, dengan mengkaji partisipasi warga, efektivitas mekanisme pelaporan, dan kontribusi terhadap peningkatan keamanan publik di kawasan yang sebelumnya rawan penyalahgunaan. Terakhir, diperlukan pengembangan kerangka kerja penilaian kapasitas Satpol PP dalam menegakkan regulasi alkohol, mencakup analisis sumber daya, prosedur operasional, dan faktor-faktor struktural yang memengaruhi kemampuan penegakan hukum, sehingga rekomendasi kebijakan dapat diarahkan pada peningkatan sumber daya manusia dan teknologi yang tepat. Semua rekomendasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar ilmiah bagi perbaikan kebijakan dan praktik penegakan hukum alkohol di Kota Cirebon.

Read online
File size202.32 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test