UNMUSUNMUS

Musamus Law ReviewMusamus Law Review

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan persyaratan serta memahami proses transfer hak individu menjadi hak adat bagi komunitas hukum adat Imbuti di Kabupaten Merauke. Penelitian dilakukan di desa Imbuti menggunakan metode penelitian hukum empiris yang menggabungkan studi lapangan dan telaah literatur, dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transfer hak individu ke hak adat harus memenuhi sejumlah persyaratan adat, antara lain identitas/garis keturunan dalam klan, persetujuan pemimpin adat (pakas anim), pelaksanaan ritus misar, sumpah adat, penyebutan nama leluhur (kuunam), penyembelihan hewan (toki babi), penanaman bambu sebagai penanda batas, dan nasihat adat. Proses transfer hak berlangsung melalui tahapan terstruktur yang meliputi musyawarah adat, persiapan atribut, pelaksanaan upacara tiang misar, sumpah, pemanggilan leluhur, penyembelihan babi, penandaan batas, dan penutup dengan nasihat adat.

Proses transfer hak individu menjadi hak adat komunitas hukum adat Imbuti dilaksanakan melalui tahapan terstruktur sesuai adat, dimulai dengan pernyataan niat pemimpin adat untuk menyerahkan bagian tanah kepada anggota keluarga, diikuti oleh musyawarah adat yang dipimpin pakas anim.Setelah disetujui, dilaksanakan upacara Misar dengan penanaman tiang sakral, persiapan atribut oleh mburaro, pemanggilan leluhur, pengambilan sumpah, serta penyembelihan babi sebagai penutup, dan penandaan batas tanah dengan bambu.Tahapan tersebut memastikan legitimasi hak tanah secara hukum adat sehingga tidak dapat digugat oleh keturunan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana variasi praktik transfer hak adat di berbagai komunitas suku Papua selain Imbuti, sehingga dapat mengidentifikasi perbedaan atau kesamaan prosedur ritual dan implikasinya terhadap kepastian hukum tanah; selanjutnya, studi komparatif antara pendekatan hukum adat tradisional dan regulasi perundang‑undangan nasional mengenai hak ulayat dapat membantu merumuskan kerangka hukum yang lebih harmonis dan mengurangi konflik kepemilikan; terakhir, penelitian longitudinal yang melibatkan monitoring jangka panjang atas dampak sosial‑ekonomi dari pelaksanaan ritus transfer hak adat terhadap kesejahteraan keluarga dan keberlanjutan lingkungan dapat memberikan bukti empiris untuk menilai efektivitas kebijakan adat dalam konteks pembangunan berkelanjutan.

Read online
File size375.73 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test