IAIN CURUPIAIN CURUP

Al-Istinbath: Jurnal Hukum IslamAl-Istinbath: Jurnal Hukum Islam

Penelitian ini mengkaji digitalisasi sertifikasi tanah dari perspektif integratif antara hukum Islam, hukum positif, dan praktik administrasi negara di Indonesia. Transformasi digital di sektor pertanahan merupakan urgensi strategis untuk mengatasi tantangan klasik seperti konflik agraria, tumpang tindih kepemilikan, dan inefisiensi administrasi. Namun, keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada aspek teknis, tetapi juga pada harmonisasi nilai-nilai agama masyarakat, khususnya yang berbasis hukum Islam, dan sistem hukum formal negara. Melalui pendekatan yuridis normatif, studi ini mengeksplorasi titik temu dan potensi konflik antara prinsip-prinsip maqāṣid syarīah, prinsip-prinsip hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunannya, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam administrasi publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi dapat meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi, namun masih menghadapi tantangan seperti kesenjangan infrastruktur digital, literasi hukum dan teknologi masyarakat, serta disharmoni regulasi terkait pembuktian hak, warisan, dan wakaf. Penelitian ini menawarkan model integrasi hukum tiga dimensi sebagai solusi konseptual untuk mewujudkan digitalisasi sertifikasi tanah yang efektif, inklusif, dan merata, serta sejalan dengan keberagaman nilai sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Penelitian ini juga menyajikan kerangka hukum multidisiplin untuk tata kelola pertanahan digital yang menjembatani hukum Islam dan sekuler. Model ini relevan bagi negara dengan sistem hukum majemuk atau populasi Muslim yang besar, dan menjadi acuan bagi lembaga internasional dalam merumuskan kebijakan digitalisasi pertanahan yang responsif secara budaya dan koheren secara hukum.

Studi ini menyimpulkan bahwa digitalisasi sertifikasi tanah di Indonesia menunjukkan harmonisasi signifikan antara hukum Islam, hukum positif, dan praktik administrasi negara, terutama dalam tujuan perlindungan hak milik dan efisiensi, namun menghadapi konflik potensial terkait pembuktian kepemilikan, warisan, dan wakaf yang memerlukan pendekatan integratif.Transformasi digital ini meningkatkan kepastian hukum melalui efisiensi dan akurasi, namun juga menimbulkan tantangan baru dalam keamanan data, privasi, dan inklusi digital.Oleh karena itu, model integrasi hukum tiga dimensi yang diusulkan, yang mencakup aspek substantif, struktural, dan budaya, menjadi kunci untuk harmonisasi yang efektif dan kontekstual, memberikan kontribusi penting pada diskursus global tentang pluralisme hukum dan transformasi digital.

Penelitian lanjutan dapat memfokuskan pada beberapa area krusial untuk menyempurnakan implementasi digitalisasi sertifikasi tanah di Indonesia. Pertama, sangat penting untuk meneliti lebih lanjut bagaimana program literasi digital yang inklusif dan model layanan hibrida (daring dan luring) dapat dirancang secara efektif dan disesuaikan untuk masyarakat pedesaan serta lansia. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kesenjangan infrastruktur digital dan tingkat literasi yang rendah, sehingga memastikan akses yang adil terhadap layanan sertifikasi tanah digital tanpa meninggalkan kelompok masyarakat yang rentan. Pertanyaan penelitian bisa mencakup studi kasus tentang model terbaik dalam menyalurkan bantuan teknis dan pelatihan penggunaan platform digital di daerah terpencil. Kedua, diperlukan eksplorasi mendalam mengenai pengembangan kerangka kerja hukum yang lebih dinamis atau sistem pendukung keputusan berbasis kecerdasan buatan. Sistem ini harus mampu secara efektif mendamaikan prinsip-prinsip hukum Islam, hukum adat, dan hukum positif dalam penyelesaian kasus-kasus kompleks yang melibatkan pembuktian hak kepemilikan tanah, pengelolaan tanah wakaf, serta distribusi warisan. Bagaimana kita bisa menciptakan mekanisme yang menjamin responsivitas budaya sambil tetap menjaga kepastian hukum dan koherensi regulasi? Terakhir, mengingat tantangan dalam penyelesaian sengketa daring, penelitian berikutnya dapat mengarah pada perancangan mekanisme penyelesaian sengketa agraria secara online yang peka budaya. Ini harus mengintegrasikan prinsip-prinsip musyawarah dan mediasi berbasis komunitas yang dianut dalam yurisprudensi Islam, sehingga meningkatkan kepercayaan publik serta memfasilitasi rekonsiliasi dalam sistem tata kelola pertanahan digital. Masing-masing bidang ini menawarkan jalan baru untuk memastikan bahwa digitalisasi sertifikasi tanah di Indonesia tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga adil, inklusif, dan relevan secara sosial.

  1. Legal Analysis Regarding Deed Recognition of Debt which is Followed by Authority to Sell with Guarantee... doi.org/10.29300/mzn.v9i2.2922Legal Analysis Regarding Deed Recognition of Debt which is Followed by Authority to Sell with Guarantee doi 10 29300 mzn v9i2 2922
  2. LEGAL PERSPECTIVES ON DIGITALISING LAND CERTIFICATES: Analyzing Synchronization and Harmonization in... doi.org/10.18860/j.v15i2.28859LEGAL PERSPECTIVES ON DIGITALISING LAND CERTIFICATES Analyzing Synchronization and Harmonization in doi 10 18860 j v15i2 28859
Read online
File size452.87 KB
Pages25
DMCAReport

Related /

ads-block-test