STIHALBANNASTIHALBANNA

Jurisprudensi: Jurnal Ilmu HukumJurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pergeseran isu gender dalam perspektif hukum yang hidup (living law) di masyarakat Bali, khususnya dalam konteks transformasi norma-norma adat dan peran perempuan dalam struktur sosial desa adat. Hukum adat Bali sebagai hukum yang hidup bersumber pada nilai-nilai lokal dan spiritualitas Hindu Bali, pada hakikatnya mengatur relasi sosial secara hierarkis dan komunal. Namun, dinamika sosial modern, perkembangan pendidikan, serta nilai-nilai kesetaraan global menyebabkan terjadinya perubahan mendasar terhadap cara pandang masyarakat terhadap peran gender. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur hukum adat, awig-awig desa adat, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran isu gender di masyarakat Bali tidak semata-mata diakibatkan oleh tekanan eksternal modernitas, tetapi juga merupakan proses reinterpretasi nilai-nilai tradisional oleh masyarakat adat itu sendiri. Prinsip keseimbangan (Rwa Bhineda) yang menjadi dasar filosofi adat Bali kini mulai diaktualisasikan untuk menciptakan relasi sosial yang lebih setara antara laki-laki dan perempuan. Hukum yang hidup dalam masyarakat Bali memperlihatkan fleksibilitas adaptif terhadap nilai kesetaraan gender, tanpa meninggalkan akar budaya dan spiritualitasnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran kedudukan perempuan dalam hukum adat Bali terjadi terutama pada aspek pengakuan normatif terhadap hak dan posisi perempuan dalam struktur keluarga adat serta sistem kewarisan yang sebelumnya didominasi oleh sistem patrilineal.Pergeseran tersebut tercermin dalam reinterpretasi norma adat yang memungkinkan perempuan memperoleh pengakuan lebih luas, baik melalui pengakuan hak waris tertentu maupun melalui konstruksi kelembagaan seperti konsep sentana rajeg.Perubahan normatif tersebut memperoleh legitimasi institusional melalui Keputusan Pesamuhan Agung III MUDP Bali Tahun 2010, yang menegaskan adanya ruang pengakuan terhadap hak-hak perempuan dalam sistem hukum adat Bali.Implikasi yuridis dari perkembangan ini adalah munculnya rekonstruksi norma adat yang lebih adaptif terhadap prinsip kesetaraan, tanpa sepenuhnya meniadakan struktur patrilineal yang menjadi fondasi tradisional masyarakat Bali.Dengan demikian, hukum adat Bali menunjukkan karakter sebagai living law yang bersifat dinamis, yakni mampu melakukan penyesuaian normatif terhadap perkembangan nilai keadilan dan kesetaraan gender, sekaligus mempertahankan legitimasi sosial dan kelembagaan dalam masyarakat adat.

Berdasarkan temuan penelitian, saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: . . 1. Menganalisis lebih mendalam tentang peran dan posisi perempuan dalam struktur krama desa, khususnya dalam hal partisipasi dalam pengambilan keputusan adat dan akses terhadap sumber daya ekonomi. Penelitian ini dapat mengungkap bagaimana perempuan Bali saat ini terlibat dalam proses pengambilan keputusan adat dan bagaimana hal ini mempengaruhi posisi mereka dalam struktur sosial dan hukum adat.. . 2. Meneliti dinamika perubahan norma adat dalam konteks kesetaraan gender, khususnya dalam hal hak waris dan kepemilikan tanah. Penelitian ini dapat mengkaji bagaimana interpretasi dan implementasi norma adat yang terkait dengan hak waris dan kepemilikan tanah telah berubah seiring dengan perubahan sosial dan tuntutan kesetaraan gender. Hal ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana hukum adat Bali sebagai living law beradaptasi terhadap nilai-nilai modern tanpa meninggalkan akar budaya dan spiritualitasnya.. . 3. Mempelajari pengaruh pendidikan dan kesadaran hukum terhadap perubahan norma adat. Penelitian ini dapat mengkaji bagaimana peningkatan akses perempuan terhadap pendidikan formal dan kesadaran hukum telah mempengaruhi interpretasi dan penerapan norma adat, khususnya dalam hal hak-hak perempuan dalam sistem adat. Hal ini dapat memberikan pemahaman tentang bagaimana pendidikan dan kesadaran hukum berperan dalam proses transformasi norma adat menuju sistem yang lebih inklusif dan reflektif terhadap kesetaraan gender.

  1. Pergeseran Isu Gender dalam Persepktif Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Bali | Jurisprudensi: Jurnal... jurnal.stihalbanna.ac.id/index.php/jurisprudensi/article/view/63Pergeseran Isu Gender dalam Persepktif Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Bali Jurisprudensi Jurnal jurnal stihalbanna ac index php jurisprudensi article view 63
Read online
File size650.05 KB
Pages31
DMCAReport

Related /

ads-block-test