UMSJUMSJ

Lex Et LustitiaLex Et Lustitia

Hukum adat merupakan nilai-nilai (kebenaran dan keadilan) yang hidup di tengah masyarakat. Bahwa dalam kaitan dengan pembangunan substansi hukum, UUD 1945 secara tegas mengakui dan memberikan tempat dan dasar bagi keberlakuan norma hukum dan pranata hukum yang berasal dari hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yaitu hukum adat dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional. Pasal 28 1 Ayat (3) yang menyatakan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Eksistensi hukum adat sebagai salah satu bentuk hukum yang diakui keberadaannya dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia tercantum pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau untuk singkatnya UUD 1945 yaitu pada pasal 18B ayat (2). Serta penjelasan mengenai pengakuan hukum adat oleh Negara juga terdapat pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Berdasarkan kajian hukum adat dalam perkembangan hukum di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa hukum adat masih dibutuhkan dalam menjawab tuntutan kompleksitas persoalan modernisasi.Sebab hukum adat merupakan nilai-nilai (kebenaran dan keadilan) yang hidup di tengah masyarakat.Dan tuntutan masyarakat sebenarnya adalah kebenaran dan keadilan, bukan berlakunya hukum secara procedural.Eksistensi hukum adat sebagai salah satu bentuk hukum yang diakui keberadaannya dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia tercantum pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau untuk singkatnya UUD 45 yaitu pada pasal 18B ayat (2) yang menentukan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu adanya penelitian mendalam mengenai bagaimana hukum adat dapat diintegrasikan secara lebih harmonis dengan hukum nasional, khususnya dalam konteks penyelesaian sengketa agraria, untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Kedua, penting untuk dilakukan studi komparatif mengenai implementasi hukum adat di berbagai daerah di Indonesia, guna mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang relevan. Ketiga, penelitian mengenai peran teknologi dalam pelestarian dan pengembangan hukum adat perlu dilakukan, dengan fokus pada bagaimana platform digital dapat digunakan untuk mendokumentasikan, menyebarluaskan, dan memfasilitasi penerapan hukum adat secara efektif, sekaligus menjaga nilai-nilai tradisionalnya. Integrasi ketiga saran ini akan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang bagaimana hukum adat dapat berperan aktif dalam pembangunan hukum nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tetap terjaga dan dihormati di tengah dinamika perubahan sosial dan teknologi.

Read online
File size290.27 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test