UINSUNAUINSUNA

Al Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial AgamaAl Mabhats : Jurnal Penelitian Sosial Agama

Adat atau disebut dengan budaya dapat diartikan dengan berbagai pengertian seperti segala aktivitas yang dilakukan oleh manusia dan berfungsi untuk memenuhi kebutuhannya, sebagai struktur dan pranata sosial yang dimiliki bersama oleh masyarakat serta berfungsi dalam aktivitas kehidupan social kemasyarakatan. Maka kajian budaya dapat dilakukan dengan menggunakan teori structural-fungsional. Hal ini karena teori structural-fungsional didasarkan pada asumsi bahwa setiap budaya memiliki struktur yang terdiri atas berbagai unsur atau elemen kehidupan dan setiap unsur atau elemen tersebut memiliki fungsi yang saling mendukung terhadap keutuhan budaya. Teori structural-fungsional ini untuk mengkaji bagaimana struktur dan fungsi dalam adat perkawinan masyarakat Aceh. Melalui kajian ini diharapkan dapat berfungsi sebagai fungsi sosial yang berperan dalam memberikan sumbangan untuk mempertahankan struktur sosial dalam masyarakat Aceh dan dapat menjaga kestabilan sistem sosial dalam kehidupan masyarakat Aceh, fungsi sosial sangat diperlukan untuk melestarikan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat secara keseluruhan. kajian ini untuk memahami lebih lanjut tentang adat perkawinan masyarakat Aceh dengan menggunakan pendekatan teoritis khususnya perspektif structural-fungsional.

Adat perkawinan masyarakat Aceh, ditinjau dari perspektif struktural fungsional, membentuk sistem sosial budaya yang utuh, padu, dan terintegrasi.Keutuhan ini berasal dari berbagai unsur kegiatan dalam adat pernikahan yang meskipun berbeda fungsi, saling menunjang satu kesatuan.Memahami nilai, norma, simbol, dan kaidah yang berlaku di masyarakat merupakan kunci untuk mengerti realitas sosial budaya perkawinan ini, yang unsur-unsurnya saling terkait dan fungsional demi tercapainya integrasi sosial yang tinggi.

Untuk memperkaya pemahaman kita tentang kekayaan budaya Aceh, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang menarik. Pertama, mengingat Provinsi Aceh memiliki tujuh daerah adat dengan perbedaan pelaksanaan tradisi pernikahan, akan sangat bermanfaat untuk melakukan studi komparatif yang mendalam. Penelitian dapat fokus pada bagaimana variasi struktural dan fungsi ritual perkawinan, seperti proses melamar atau mengantar mempelai pria, berbeda secara signifikan di antara daerah adat yang berbeda, dan bagaimana perbedaan tersebut memengaruhi integrasi sosial di tingkat lokal. Pertanyaan kunci yang bisa diajukan adalah bagaimana setiap variasi adat berkontribusi pada pemeliharaan atau perubahan struktur sosial di wilayahnya masing-masing. Kedua, mengingat Aceh adalah daerah yang terbuka terhadap budaya luar, perlu diteliti lebih lanjut bagaimana modernisasi dan pengaruh globalisasi memengaruhi keberlangsungan dan adaptasi adat perkawinan. Kita bisa mengeksplorasi bagaimana perubahan gaya hidup atau teknologi baru mengubah cara pandang dan praktik generasi muda terhadap tradisi pernikahan. Terakhir, sangat penting untuk meneliti pandangan dan strategi adaptasi dari masyarakat adat itu sendiri, khususnya generasi muda. Bagaimana mereka menafsirkan relevansi adat perkawinan tradisional di zaman sekarang, serta langkah-langkah apa yang mereka ambil untuk mempertahankan atau bahkan memperbarui tradisi tersebut agar tetap relevan dan fungsional di tengah dinamika sosial yang terus bergerak maju?.

Read online
File size296.26 KB
Pages29
DMCAReport

Related /

ads-block-test