JURNALKUJURNALKU

EducoretaxEducoretax

Salah satu persoalan klasik yang dihadapi oleh Kurator dalam pembagian harta debitur pailit (boedel pailit) adalah menentukan kreditur paling mendahulu antara Otoritas Pajak, Kreditur Separatis, dan Buruh. Hal ini mengingat bahwa ketiga jenis kreditur tersebut sama-sama memiliki hak mendahulu berdasarkan undang-undang yang mengatur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat para Hakim atas sengketa hak mendahulu di antara para kreditur pemegang hak mendahulu tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal (doctrinal legal research) dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum deskriptif (descriptive comparative law) atas 25 Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu Tahun 1999-2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada keseragaman pendapat di antara para Hakim terkait urutan hak mendahulu dari para Kreditur pemegang hak istimewa tersebut. Ada yang mendahulukan Otoritas Pajak, ada yang mendahulukan Kreditur Separatis, dan ada pula yang membagi Boedel Pailit secara proporsional (pari passu prorata parte). Mengacu pada hasil penelitian ini, maka harmonisasi antar undang-undang terkait hak mendahulu, mendesak untuk dilakukan. Terlebih Pasal 95 Undang-Undang Cipta Kerja Cluster Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 telah merumuskan norma baru terkait urutan hak mendahulu di antara para kreditur.

Dari pembahasan yang didasarkan pada perbandingan atas 25 (dua puluh lima) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di atas, diperoleh kesimpulkan bahwa para hakim belum memiliki kesamaan pandangan (masih berbeda-beda) dalam memutus sengketa hak mendahulu antara Otoritas Pajak, Kreditur Separatis, dan Buruh, dalam pembagian boedel pailit.Ada yang mendahulukan Otoritas Pajak, ada yang mendahulukan Kreditur Separatis, dan ada pula yang membagi boedel pailit secara proporsional (pari passu prorata parte).Ada pula Hakim yang menolak Bantahan, Kasasi, atau Peninjauan Kembali karena keterlambatan dalam mengajukan tagihan kepada Kurator, terlambat mengajukan PK, atau karena daluwarsa utang pajak.Secara umum, pertimbangan hukum (ratio decidendi) Hakim yang mendahulukan Otoritas Pajak atas kreditur separatis, mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 21 UU KUP jo.Pasal 19 UU Penagihan Pajak serta prinsip dimana tuntutan Negara yang bersifat public (bodemrecht/hak-hak mendasar) memiliki kedudukan yang paling mendahulu.Sementara Hakim yang mendahulukan Kreditur Separatis, mendasarkan pertimbangannya pada prinsip dimana esensi dari Kreditur Separatis adalah merupakan pemilik semu atau pseudo eigenaar atas barang yang dijaminkan.Adapun Hakim yang membagi secara pari passu prorata parte, mendasarkan pertimbangannya pada asas keadilan dan asas keseimbangan sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum UU Kepailitan dan PKPU.

Untuk mengatasi perbedaan pendapat yang masih terjadi di antara para kreditur pemegang hak mendahulu, harmonisasi antar undang-undang di bidang Perpajakan, Jaminan Kebendaan, dan Ketenagakerjaan terkait hak mendahulu atas boedel pailit sangat mendesak untuk dilakukan. Harmonisasi ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dan kepastian hukum dalam menentukan urutan hak mendahulu di antara para kreditur. Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk mengembangkan norma baru terkait urutan hak mendahulu yang lebih komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk Otoritas Pajak, Kreditur Separatis, dan Buruh. Norma baru ini dapat menjadi pedoman bagi para hakim dalam memutus sengketa hak mendahulu, sehingga dapat mengurangi perbedaan pendapat dan menciptakan keadilan dalam pembagian boedel pailit.

Read online
File size358.85 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test