AMSIRAMSIR

Amsir Law JournalAmsir Law Journal

Penelitian ini menyelidiki evolusi hubungan kekuasaan legislatif antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden dalam kerangka konstitusional Indonesia, khususnya sebelum dan setelah amandemen terhadap Konstitusi 1945. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana reformasi konstitusional telah merombak distribusi kekuasaan legislatif dan apakah mereka berhasil mencapai keseimbangan kekuasaan yang substansial. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif kualitatif dengan analisis historis dan komparatif, penelitian ini mengeksplorasi dokumen konstitusional, hukum, dan keputusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. Temuan mengungkapkan bahwa meskipun amandemen konstitusional bergeser dari sistem dominasi presiden ke keseimbangan kekuasaan formal, praktik pembuatan undang-undang tetap sangat dipengaruhi oleh kendali eksekutif. Presiden tetap memiliki otoritas yang signifikan dalam inisiatif dan formulasi legislatif, sementara peran DPR sering kali dibatasi oleh kendala politik dan institusional. Akibatnya, prinsip cek dan keseimbangan dalam sistem presidensial Indonesia cenderung kooperatif daripada kompetitif, dengan kurangnya kesetaraan substansial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi konstitusional harus melengkapi penguatan kelembagaan DPR melalui peningkatan kapasitas penelitian, penyusunan legislatif profesional, dan peningkatan partisipasi publik.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa dinamika fungsi legislatif di Indonesia telah mengalami transformasi konstitusional yang signifikan, bergeser dari era dominasi presiden ke konfigurasi kekuasaan yang lebih seimbang tetapi masih tidak simetris antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden.Transformasi ini menunjukkan bahwa reformasi konstitusional telah berhasil mengubah struktur kekuasaan tetapi belum sepenuhnya mengubah budaya pembuatan undang-undang.Presiden tetap menjadi aktor sentral dalam praktik legislatif karena sumber daya kelembagaan, teknokratis, dan politik yang unggul, meskipun DPR telah diperkuat secara normatif melalui amandemen terhadap Konstitusi 1945.Secara teoritis, penelitian ini menegaskan bahwa prinsip cek dan keseimbangan di bawah sistem presidensial Indonesia bersifat kooperatif daripada kompetitif.Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan struktural dan politik, seperti ketergantungan koalisi, kapasitas penelitian parlemen yang lemah, dan kendali eksekutif atas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).Faktor-faktor ini telah menyebabkan keseimbangan prosedural tanpa kesetaraan substansial, di mana proses legislasi terus mencerminkan dominasi eksekutif di bawah legitimasi demokrasi.Secara praktis, temuan penelitian ini menekankan urgensi penguatan kapasitas institusional dan epistemis DPR untuk memastikan kemandirian dan akuntabilitas legislatif.Peningkatan di masa depan harus fokus pada (1) pendirian institusi penelitian dan analisis parlemen yang independen.(2) peningkatan profesionalisme dan keahlian penyusun legislatif.(3) penginstitusionalan partisipasi publik yang bermakna pada setiap tahap pembuatan undang-undang.dan (4) peningkatan transparansi inisiatif legislatif yang dipimpin eksekutif.Langkah-langkah ini sangat penting untuk mewujudkan supremasi hukum yang substansial yang bukan hanya formal, tetapi benar-benar mewujudkan deliberasi demokrasi dan supremasi konstitusi.Dalam penerapan yang lebih luas, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan hukum konstitusi dengan menyediakan kerangka evaluatif untuk menilai keseimbangan kekuasaan dalam sistem presidensial.Model cek dan keseimbangan kooperatif yang didukung oleh pengawasan yudisial melalui Mahkamah Konstitusi dapat berfungsi sebagai referensi normatif untuk negara demokrasi lainnya yang mengalami hubungan eksekutif-legislatif yang tidak simetris.

Untuk memperkuat fungsi legislatif DPR, perlu ada upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan keahlian penyusun legislatif. Selain itu, penting untuk menginstitusionalisasi partisipasi publik yang bermakna pada setiap tahap pembuatan undang-undang. Hal ini dapat dilakukan dengan melibatkan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan dan memberikan akses yang lebih luas kepada publik untuk memberikan masukan dan saran. Selain itu, perlu ada peningkatan transparansi inisiatif legislatif yang dipimpin eksekutif. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan akses publik terhadap informasi terkait proses pembuatan undang-undang dan memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Dengan demikian, prinsip cek dan keseimbangan dapat diterapkan secara substansial, bukan hanya prosedural. Penelitian ini juga menyarankan agar reformasi sistem legislatif terus diarahkan pada penguatan parlemen, peningkatan akuntabilitas eksekutif, dan penerapan prinsip deliberasi publik yang transparan. Dengan demikian, supremasi konstitusi dapat ditegakkan dalam setiap tindakan legislatif, dan konsolidasi demokratisasi konstitusional di Indonesia dapat terwujud.

  1. The Evolution of Legislative Power Relations between the Parliament and the President in Indonesia’s... doi.org/10.36746/alj.v7i1.723The Evolution of Legislative Power Relations between the Parliament and the President in IndonesiaAos doi 10 36746 alj v7i1 723
  2. "A Proposal to Adopt Concrete Judicial Review in Indonesian Constitutio" by Tanto Lailam and... journal.unpad.ac.id/pjih/vol10/iss2/7A Proposal to Adopt Concrete Judicial Review in Indonesian Constitutio by Tanto Lailam and journal unpad ac pjih vol10 iss2 7
  3. Legality Analysis of Baros Mangrove Area Designation with the Status of Essential Ecosystem Area on Sultan... ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/3960Legality Analysis of Baros Mangrove Area Designation with the Status of Essential Ecosystem Area on Sultan ejournal um sorong ac index php js article view 3960
Read online
File size460 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test