HARAPANHARAPAN

Jurnal Perspektif HukumJurnal Perspektif Hukum

Penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan struktural, normatif, dan diskursif, khususnya dalam penanganan tindak pidana pencemaran limbah industri. Meskipun prinsip polluter pays telah diadopsi dalam kerangka peraturan perundang-undangan lingkungan, implementasinya di tingkat penegakan hukum belum menunjukkan efektivitas yang optimal dalam menciptakan keadilan lingkungan dan efek jera bagi pelaku pencemaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum lingkungan terhadap kasus pencemaran limbah industri dengan menelaah sejauh mana prinsip polluter pays diterapkan secara konsisten dalam praktik hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif-empiris, yang dipadukan dengan analisis wacana kritis terhadap regulasi, putusan pengadilan, dan dokumen kebijakan lingkungan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, analisis dokumen hukum, serta telaah kasus pencemaran limbah industri yang memiliki implikasi pidana dan administratif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik penegakan hukum, terutama dalam aspek pembebanan tanggung jawab biaya pemulihan lingkungan kepada pelaku usaha. Selain itu, konstruksi bahasa hukum dalam regulasi dan putusan pengadilan cenderung melemahkan posisi prinsip polluter pays sebagai instrumen utama pertanggungjawaban lingkungan. Penelitian ini menegaskan urgensi penguatan penegakan hukum lingkungan melalui harmonisasi regulasi, konsistensi sanksi, serta reformulasi wacana hukum yang lebih berorientasi pada keadilan ekologis dan keberlanjutan. Temuan penelitian diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual dan praktis bagi pengembangan kebijakan penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Berdasarkan pelaksanaan kegiatan penelitian dan hasil analisis data yang diperoleh, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia dalam kasus pencemaran limbah industri masih menghadapi tantangan signifikan, baik pada tataran normatif maupun implementatif.Data awal penelitian menunjukkan bahwa sebelum dilakukan analisis mendalam, penerapan prinsip polluter pays cenderung dipahami secara terbatas sebagai kewajiban administratif, tanpa penekanan kuat pada pertanggungjawaban finansial dan pemulihan lingkungan.Setelah dilakukan pengolahan dan analisis data melalui pendekatan normatif, empiris, dan diskursif, penelitian ini menemukan bahwa lemahnya konsistensi regulasi, dominasi sanksi administratif, serta konstruksi bahasa hukum yang kurang tegas berkontribusi terhadap rendahnya efektivitas penegakan hukum lingkungan.Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan yang nyata antara tujuan normatif perlindungan lingkungan dan praktik penegakan hukum di lapangan, sehingga prinsip polluter pays belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan keadilan lingkungan.

Untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan, diperlukan harmonisasi regulasi yang lebih konsisten dan jelas, serta implementasi sanksi yang tegas dan adil. Reformulasi wacana hukum yang lebih berorientasi pada keadilan ekologis dan keberlanjutan juga menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas penerapan prinsip polluter pays. Selain itu, penelitian lanjutan dapat fokus pada analisis lebih mendalam tentang peran bahasa hukum dalam konstruksi pertanggungjawaban pelaku pencemaran, serta mengintegrasikan analisis normatif dan empiris dalam penegakan hukum lingkungan untuk memastikan kesesuaian antara norma dan praktik lapangan.

Read online
File size309.04 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test