E SIBERE SIBER

Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL)Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL)

Perlindungan hukum bagi bank-bank negara sebagai pemegang hak tanggungan yang jaminan objeknya disita oleh negara dalam hal tindak pidana korupsi, hukum tidak secara otomatis berperan dalam pengembangan ekonomi. Pengembangan hukum ekonomi dapat menciptakan tiga kualitas: prediktabilitas, stabilitas, dan keadilan. Ketidakteraturan, adanya kebingungan dan kesalahpahaman tentang keuangan negara dan kerugian negara telah membawa ketidakpastian hukum dan akhirnya menghambat pengembangan ekonomi. Penelitian ini menggunakan studi yuridis normatif atau studi literatur hukum yang dilakukan dengan metode penelitian bahan perpustakaan atau data sekunder, sebuah proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum untuk menjawab masalah hukum yang dihadapi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih perlu disempurnakan terkait perlindungan hukum bagi bank-bank negara sebagai pemegang hak tanggungan objek yang disita oleh negara terkait tindak pidana korupsi.

Perlindungan hukum bagi bank-bank negara sebagai pemegang hak tanggungan ketika objek jaminan disita oleh negara dalam hal tindak pidana korupsi, perlindungan hukum bagi bank untuk mengatasi hak jaminan di atas tanah yang dimiliki oleh debitur baik sebelum atau sudah dipasang Hak Tanggungan yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menggunakan perlindungan hukum preventif dan represif.Jika sudah terjadi putusan pidana dan sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrаcht) di mana objek jaminan yang sebelumnya disita menjadi disita oleh negara maka bank dapat melakukan gugatan perlawanan (derden verzеt) terhadap putusan pengadilan yang dimaksud.

Untuk menghindari skenario yang merugikan, bank-bank negara harus melakukan due diligence yang ketat dan mematuhi peraturan Anti Money Laundering (AML). Bank-bank negara juga perlu memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum (KPK/AGO) dalam mendeteksi risiko korupsi sejak tahap awal. Selain itu, bank-bank negara harus memprioritaskan prinsip kehati-hatian dalam mengelola risiko pencurian jaminan. Bank-bank negara juga dapat melakukan gugatan melalui PTUN atau gugatan perdata jika hak-hak mereka tidak terpenuhi.

  1. Vol. 3 No. 1 (2025): Siber International Journal of Advanced Law (July - September 2025) | Siber International... doi.org/10.38035/sijal.v3i1Vol 3 No 1 2025 Siber International Journal of Advanced Law July September 2025 Siber International doi 10 38035 sijal v3i1
Read online
File size386.65 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test