E SIBERE SIBER

Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL)Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL)

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, menghadapi tantangan kompleks dalam penegakan hukum maritim. Pembentukan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) sebagai embrio Coast Guard Indonesia bertujuan memenuhi kebutuhan institusional untuk menjamin keamanan dan keselamatan di perairan nasional. Penelitian ini menganalisis peran esensial BAKAMLA dalam penegakan hukum maritim serta mengidentifikasi tantangan regulasi yang dihadapi. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah berbagai kerangka hukum terkait institusi dan wewenang maritim. Temuan menunjukkan adanya tumpang tindih regulasi dan wewenang antar lembaga seperti TNI AL, POLRI, KKP, dan lainnya yang secara signifikan menghambat efektivitas BAKAMLA. Oleh karena itu, harmonisasi sistem hukum dan regulasi maritim sangat diperlukan. Disarankan untuk mengesahkan Undang-Undang Coast Guard sebagai regulasi tunggal yang menugaskan BAKAMLA sebagai koordinator utama penegakan hukum maritim, yang diharapkan meningkatkan koordinasi antar‑instansi, mengintegrasikan sistem deteksi dini, serta memperkuat kedaulatan dan keamanan maritim Indonesia.

Kesimpulannya, peran BAKAMLA sebagai Coast Guard sangat penting untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia, namun efektivitasnya terhambat oleh tumpang tindih regulasi dan wewenang antar lembaga.Harmonisasi sistem hukum maritim melalui pembentukan satu Undang-Undang Coast Guard diperlukan untuk menyatukan regulasi yang tumpang tindih.Dengan Undang-Undang tersebut, BAKAMLA dapat berfungsi sebagai koordinator utama penegakan hukum di perairan Indonesia, meningkatkan koordinasi antar‑instansi, integrasi sistem deteksi dini, dan memperkuat kedaulatan maritim.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas penerapan Undang-Undang Coast Guard setelah diundangkan, dengan menilai perubahan koordinasi lintas lembaga dan dampaknya terhadap penegakan hukum maritim; selanjutnya, studi dapat merancang dan menguji sistem deteksi dini terintegrasi yang menggabungkan data satelit, sensor laut, dan platform digital, serta mengukur kontribusinya dalam mempercepat respons terhadap pelanggaran hukum di perairan Indonesia; terakhir, diperlukan penelitian mengenai model koordinasi inter‑institusi yang optimal, meliputi analisis faktor-faktor penghambat dan pendukung, serta penyusunan kerangka kerja kolaboratif yang dapat diadopsi oleh BAKAMLA, POLRI, dan TNI AL untuk meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan maritim. Ketiga arah penelitian tersebut diharapkan dapat memberikan dasar ilmiah bagi reformasi kebijakan, memperkuat kapasitas institusional, dan mendukung terciptanya sistem penegakan hukum maritim yang lebih efisien dan terintegrasi.

  1. Vol. 3 No. 1 (2025): Siber International Journal of Advanced Law (July - September 2025) | Siber International... doi.org/10.38035/sijal.v3i1Vol 3 No 1 2025 Siber International Journal of Advanced Law July September 2025 Siber International doi 10 38035 sijal v3i1
Read online
File size323.04 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test