ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU

Ensiklopedia Social ReviewEnsiklopedia Social Review

Eksekusi jaminan fidusia berdasarkan UU Fidusia dapat dilakukan melalui penjualan sendiri dengan titel eksekutorial, namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2029 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, hanya bisa dilakukan melalui pengadilan negeri jika tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Debitur harus menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela dan apabila penerima fidusia melakukan pengambilan secara paksa, maka debitur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada kepastian hukum bagi debitur dan kreditur. Perkembangan eksekusi jaminan fidusia juga terlihat pada Pasal 119 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, yang telah memberikan kepastian bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial setara dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya dapat langsung melaksanakan eksekusi atau penjualan terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaanya sendiri tanpa melalui proses pengadilan.

Eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan melalui penjualan sendiri dengan titel eksekutorial, tetapi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.2/PUU‑XIX/2021, eksekusi hanya dapat dilakukan melalui pengadilan negeri bila tidak terdapat kesepakatan antara kreditur dan debitur.Debitur wajib menyerahkan objek jaminan secara sukarela.apabila penerima fidusia mengambil secara paksa, debitur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.Pasal 119 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2023 memberikan kepastian bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dapat dieksekusi atau dijual tanpa melalui proses peradilan.

Penelitian selanjutnya dapat menguji secara empiris dampak penerapan Pasal 119 UU Nomor 4 Tahun 2023 terhadap kecepatan dan biaya eksekusi jaminan fidusia pada lembaga keuangan, dengan membandingkan data sebelum dan sesudah berlakunya peraturan tersebut. Selanjutnya, perlu dilakukan kajian perbandingan antara prosedur eksekusi melalui pengadilan negeri dan eksekusi parate setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU‑XVII/2029 serta No. 2/PUU‑XIX/2021, untuk menilai tingkat keberhasilan, beban administratif, dan perlindungan hak debitur dalam masing‑masing mekanisme. Selain itu, analisis tentang bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi memengaruhi praktik penyusunan perjanjian fidusia oleh kreditur, khususnya dalam penetapan klausul penyelesaian sengketa dan mekanisme penyerahan objek jaminan secara sukarela, dapat memberikan wawasan tentang kepatuhan terhadap prinsip keadilan. Penelitian ini diharapkan dapat mengidentifikasi faktor‑faktor yang memperkuat kepastian hukum serta mengurangi potensi penyalahgunaan hak eksekusi. Hasilnya dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan untuk menyesuaikan regulasi guna menyeimbangkan kepentingan kreditur dan debitur. Akhirnya, studi komparatif dengan negara‑negara yang memiliki sistem jaminan fidusia serupa dapat memperkaya perspektif reformasi hukum di Indonesia.

Read online
File size498.88 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test