ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU

Ensiklopedia Social ReviewEnsiklopedia Social Review

Aparat kepolisian sering kali harus berhadapan dengan situasi, kondisi, atau permasalahan yang mendesak, sehingga perlu menunggunakan kekuatan, karena hukum pidana melegalkan setiap tindakan dari aparat penegak hukum terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dengan merampas kemerdekaannya, namun kepolisian dalam melakukan penangkapan dibekali dengan berbagai kewenangan, salah satunya adalah kewenangan untuk menembak dengan senjata api atau lebih sering kita kenal dengan kewenangan menembak, tetapi tindakan tersebut dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan syarat-syarat dan tatacara sebagimana yang telah diatur dan ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Metode penelitian merupakan rangkaian prosedur tahapan atau cara sistematis yang digunakan untuk mencari kebenaran dalam suatu karya ilmiah dalam hal ini adalah penulisan tugas akhir, dilakukan di Kabupaten Fakfak sesuai pertanggung jawaban pelaksanaan kewenangan menembak, sumber bahan penelitian primer berupa; norma dasar, peraturan perundang-undangan, bahan sekunder berupa: buku kepustakaan, laporan penelitian hukum, karya tulis/ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas, kemudian dibuat penarikan kesimpulan ditemukan data-data baru yang mendukung penelitian. Hasil penelitian yang didapatkan pelaksanaan kewenangan menembak oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur melalui beberapa mekanisme dan peraturan yang ketat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, penggunaan senjata api harus berdasarkan diskresi kepolisian, sesuai dengan kode etik, dilaporkan secara administratif, dan mengikuti prinsip dasar penggunaan kekerasan dan senjata api. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Tindakan tersebut harus sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan senjata api, yang diterapkan dengan tujuan memastikan bahwa penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur.

Pelaksanaan kewenangan menembak oleh anggota Polri diatur oleh mekanisme dan peraturan ketat, seperti UU No.2/2002 dan KUHAP, yang menekankan penggunaan senjata api berdasarkan diskresi, kode etik, dan pelaporan administratif.Penegakan sanksi yang tegas serta pengawasan yang lebih ketat, termasuk pemanfaatan teknologi seperti body camera, diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban dan mencegah pelanggaran.8/2009 menjadi kunci agar penggunaan senjata api dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur.

Bagaimana penerapan kewenangan menembak oleh anggota Polri di Kabupaten Fakfak secara empiris, dengan menganalisis data kasus nyata, dapat memberikan gambaran tentang kesesuaian praktik dengan regulasi yang ada? Apakah penggunaan body camera pada operasi penembakan dapat meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi insiden penyalahgunaan senjata api, serta bagaimana mekanisme pelaporan serta evaluasinya dalam konteks hukum Indonesia? Bagaimana perbandingan mekanisme pertanggungjawaban atas penggunaan senjata api antara Polri Indonesia dengan lembaga kepolisian negara lain yang memiliki regulasi serupa, dapat mengungkap praktik terbaik yang dapat diadaptasi? Apakah pelatihan psikologis dan taktis yang terintegrasi dengan prinsip kode etik dapat memperbaiki keputusan diskresi dalam penggunaan senjata api oleh polisi, sehingga menurunkan risiko tembak di tempat yang tidak tepat? Bagaimana dampak kebijakan sanksi administratif dan pidana terhadap perilaku aparat kepolisian dalam jangka panjang, terutama terkait kepatuhan terhadap Perkap No. 8 Tahun 2009, dapat dievaluasi melalui survei longitudinal?.

Read online
File size474.64 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test