ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU

Ensiklopedia Social ReviewEnsiklopedia Social Review

Sertipikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Tumpang tindih terhadap penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah adalah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana yang tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 12/G/2023/PTUN.Pbr, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 107/G/2022/PTUN.Mdn, dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 13/G/2024/PTUN.Jbi. Akibat hukum tumpang tindih terhadap penerbitan Sertipikat Hak Milik atas tanah adalah berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 12/G/2023/PTUN.Pbr, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 107/G/2022/PTUN.Mdn, dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 13/G/2024/PTUN.Jbi. Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Sertipikat Hak Milik Tergugat Intervensi yang menjadi objek sengketa serta memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) untuk mencabut Sertipikat Hak Milik tersebut.

Penerbitan Sertipikat Hak Milik yang saling tumpang tindih melanggar Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 serta asas‑asas good governance.Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru, Medan, dan Jambi menegaskan pembatalan sertipikat yang tumpang tindih dan perintah pencabutan serta pengukuran ulang.Oleh karena itu, diperlukan reformasi prosedur pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki bagaimana penerapan sistem informasi geografis (GIS) berbasis peta tunggal dapat mengurangi risiko tumpang tindih sertipikat hak milik di daerah dengan kepadatan permohonan tinggi; selanjutnya, dapat dieksplorasi dampak digitalisasi verifikasi kepemilikan tanah terhadap kecepatan penyelesaian sengketa dan kepastian hukum bagi pemilik, dengan merancang model validasi data yang terintegrasi antar lembaga; terakhir, studi komparatif antar provinsi dapat menilai efektivitas mekanisme koordinasi antarlembaga (BPN, pengadilan, dan otoritas daerah) dalam proses pendaftaran tanah, guna mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat direplikasi secara nasional. Semua pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang lebih kuat untuk memperbaiki sistem pendaftaran tanah di Indonesia.

Read online
File size473.68 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test