ENSIKLOPEDIAKUENSIKLOPEDIAKU

Ensiklopedia Social ReviewEnsiklopedia Social Review

Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah merupakan salah satu alat untuk menggerakkan roda perekonomian, dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional guna mensejahterahkan kehidupan rakyat Indonesia, karena pengadaan barang dan jasa terutama di sektor publik terkait erat dengan penggunaan anggaran negara. Pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomoe 16 tahun 2018 Tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Pertama, bagaimana pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV.Jogja Konveksi? Kedua, Apa saja kendala dan Upaya penyelesaian dalam pel Surprise Perjanjian Barang dan Jasa Antara CV.Jogja Konveksi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif yaitu menggambarkan pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV.Jogja Konveksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut, Pertama, Pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa antara Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dengan CV. Jogja Konveksi naanị penyedia barang dan jasa dalam kedudukan yang lemah sehingga cenderung menurut syarat yang diajukan oleh pengguna barang dan jasa. Kedua, kendala dalam pelaksanaan perjanjian pengadaan barang dan jasa, yaitu system elektronik pengadaan pengadaan barang yang terkadang eror sehingga tertundanya kontrak dan vendor yang melanggar ketentuan kontrak sehingga menimbulkan masalah. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut yaitu meningkatkan system pengadaan elektronik sehingga tidak terjadi lagi eror system, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan pengetahuan dan sosialisasi tentang wanprestasi serta tentang konsekuensi jika melanggar ketentuan kontrak.

Pelaksanaan perjanjian pengadaan antara Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dan CV.Jogja Konveksi menunjukkan keseimbangan antara pengguna dan penyedia.Kendala utama muncul karena sistem LPSE yang error dan ketidaksesuaian barang yang diterima.Upaya mengatasi meliputi peningkatan kualitas SDM, seleksi vendor, المرحب, dan verifikasi barang sebelum kontrak.

Saran penelitian lanjutan dapat mengarah pada (1) analisis faktor teknis dan human factors yang mempengaruhi kepatuhan vendor terhadap spesifikasi kontrak, termasuk pengaruh sistem informasi pengadaan terhadap proses verifikasi dan pelaporan; (2) penyelidikan terhadap penggunaan teknologi blockchain dalam sistem LPSE untuk menilai peningkatan transparansi, keamanan data, dan kecepatan transaksi serta dampak terhadap kepercayaan stakeholders; (3) evaluasi mekanisme pelatihan dan pengembangan kompetensi SDM di lembaga pengadaan, termasuk desain program training berbasis modul, metode pembelajaran blended, dan monitoring hasil implementasi. Penelitian‑penelitian tersebut diharapkan dapat memperkuat praktik pengadaan barang dan jasa di sektor publik, meminimalkan risiko likuiditas, dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Penelitian ini dapat dilakukan secara kuantitatif dengan survei dan analisis regresi, serta kualitatif melalui studi kasus dan wawancara mendalam, sehingga mencakup data triangulation untuk validitas hasil. Dengan demikian, pengembangan kebijakan pengadaan dapat didasari oleh bukti empiris yang komprehensif.

Read online
File size477.62 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test