GOACADEMICAGOACADEMICA
AKSELERASI: Jurnal Ilmiah NasionalAKSELERASI: Jurnal Ilmiah NasionalPenerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru menjadi momentum penting dalam reformasi sistem hukum pidana nasional dengan memperkenalkan pendekatan yang lebih seimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial. Salah satu perubahan mendasar dalam pembaruan hukum pidana tersebut adalah penguatan paradigma keadilan restoratif (restorative justice), yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht). Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan dan orientasi hukum keadilan restoratif dalam KUHP lama dan KUHP baru, mengidentifikasi perubahan paradigma dalam pembaruan hukum pidana, serta menganalisis implikasinya terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama lebih dominan merefleksikan paradigma keadilan retributif (retributive justice) yang menempatkan pidana sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Sebaliknya, KUHP baru mulai mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif melalui pengaturan mengenai tujuan pemidanaan, pertimbangan hakim, alternatif pemidanaan, perlindungan terhadap kepentingan korban, serta upaya penyelesaian konflik antara pelaku dan korban. Transformasi tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan pemidanaan yang bersifat represif menuju sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta perkembangan hukum pidana modern. Meskipun demikian, implementasi keadilan restoratif dalam KUHP baru masih memerlukan harmonisasi dengan hukum acara pidana, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta pedoman pelaksanaan yang komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi penerapannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP baru merupakan bentuk reformasi hukum progresif melalui pelembagaan prinsip keadilan restoratif sebagai salah satu paradigma utama hukum pidana Indonesia, sehingga berkontribusi terhadap terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih responsif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perubahan dari KUHP lama menuju KUHP baru menunjukkan adanya transformasi paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia.KUHP lama lebih berorientasi pada paradigma keadilan retributif (retributive justice) yang menempatkan pidana sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mulai mengakomodasi paradigma restorative justice melalui perubahan tujuan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan korban, penyelesaian konflik, pembinaan pelaku, dan keseimbangan sosial.Penguatan restorative justice dalam KUHP baru menunjukkan adanya pergeseran pendekatan hukum pidana Indonesia dari model yang bersifat represif menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.Namun, implementasi konsep tersebut masih membutuhkan harmonisasi dengan hukum acara pidana, penguatan kelembagaan, serta peningkatan pemahaman aparat penegak hukum agar penerapannya dapat berjalan secara konsisten.Dengan demikian, KUHP baru merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang progresif karena menempatkan restorative justice sebagai salah satu prinsip penting dalam membangun sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, menganalisis secara mendalam bagaimana implementasi restorative justice dalam KUHP baru dapat diharmonisasi dengan hukum acara pidana, serta bagaimana mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum dapat ditingkatkan untuk menjamin konsistensi penerapan restorative justice. Kedua, meneliti bagaimana perubahan budaya hukum dan pemahaman aparat penegak hukum dapat dicapai agar restorative justice dapat diterapkan secara efektif dan konsisten dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ketiga, mengkaji lebih lanjut bagaimana persepsi masyarakat terhadap restorative justice dapat diubah agar masyarakat memahami bahwa keadilan tidak hanya diwujudkan melalui hukuman berat, tetapi juga melalui proses pemulihan korban dan reintegrasi sosial pelaku.
| File size | 252.03 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
UntikaUntika Kententuan Living Law ini sejalan apa yang telah disahkan dalam Kitab hukum Pidana dimana pada Pasal 2 ayat ( 1, 2, 3 ) dapat disimpulkan bahwa LivingKententuan Living Law ini sejalan apa yang telah disahkan dalam Kitab hukum Pidana dimana pada Pasal 2 ayat ( 1, 2, 3 ) dapat disimpulkan bahwa Living
DAARULHUDADAARULHUDA Penelitian ini bertujuan menganalisis paradigma baru pertanggungjawaban pidana advokat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KitabPenelitian ini bertujuan menganalisis paradigma baru pertanggungjawaban pidana advokat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
AKABAAKABA Setiap Orang (subjek) dan Dengan Sengaja dibuktikan dengan adanya frasa “Padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatanSetiap Orang (subjek) dan Dengan Sengaja dibuktikan dengan adanya frasa “Padahal diketahui bahwa anak tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan
STIBASTIBA 8 Tahun 2021, di mana penyidik berperan sebagai fasilitator mediasi antara pelaku dan korban.meskipun pendekatan ini berhasil menyelesaikan 275 dari 4808 Tahun 2021, di mana penyidik berperan sebagai fasilitator mediasi antara pelaku dan korban.meskipun pendekatan ini berhasil menyelesaikan 275 dari 480
UM SURABAYAUM SURABAYA Dengan menerapkan solusi ini secara komprehensif, diharapkan kepastian hukum dalam ekonomi Islam dapat terwujud dan dampak negatif wanprestasi dalam kontrakDengan menerapkan solusi ini secara komprehensif, diharapkan kepastian hukum dalam ekonomi Islam dapat terwujud dan dampak negatif wanprestasi dalam kontrak
STAINSTAIN Penelitian ini mengisi kekosongan penelitian sebelumnya dengan mengeksplorasi karakteristik kasus, interpretasi komunitas yang dominan, dan alasan di balikPenelitian ini mengisi kekosongan penelitian sebelumnya dengan mengeksplorasi karakteristik kasus, interpretasi komunitas yang dominan, dan alasan di balik
DINASTIREVDINASTIREV Untuk memberikan perlindungan dan insentif yang diperlukan bagi investor asing, pemerintah Indonesia telah aktif menandatangani beberapa perjanjian investasiUntuk memberikan perlindungan dan insentif yang diperlukan bagi investor asing, pemerintah Indonesia telah aktif menandatangani beberapa perjanjian investasi
DINASTIREVDINASTIREV Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum pidana memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat. ImplementasiHasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum pidana memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Implementasi
Useful /
ARIPIARIPI Dapat disimpulkan bahwa latihan SAQ memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kecepatan tendangan dollyo chagi pada atlet Caraka TaekwondoDapat disimpulkan bahwa latihan SAQ memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kecepatan tendangan dollyo chagi pada atlet Caraka Taekwondo
DAARULHUDADAARULHUDA Harmonisasi yang ditimbulkan antara hukum perdata adat dengan hukum positif Indonesia yakni ada beberapa yang berbeda mulai dari asas, aliran hingga normaHarmonisasi yang ditimbulkan antara hukum perdata adat dengan hukum positif Indonesia yakni ada beberapa yang berbeda mulai dari asas, aliran hingga norma
DAARULHUDADAARULHUDA Hasil kajian menyimpulkan bahwa penegakan hukum tidak akan efektif jika hanya bersifat administratif. Dibutuhkan redefinisi kebijakan yang integratif,Hasil kajian menyimpulkan bahwa penegakan hukum tidak akan efektif jika hanya bersifat administratif. Dibutuhkan redefinisi kebijakan yang integratif,
UNISMUH PALUUNISMUH PALU Metode penelitian pra-eksperimental melibatkan 31 siswa dari SMA Karya Bakti. Pengumpulan data dilakukan menggunakan formulir identitas dan kuesioner pra-Metode penelitian pra-eksperimental melibatkan 31 siswa dari SMA Karya Bakti. Pengumpulan data dilakukan menggunakan formulir identitas dan kuesioner pra-