GOACADEMICAGOACADEMICA

AKSELERASI: Jurnal Ilmiah NasionalAKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru menjadi momentum penting dalam reformasi sistem hukum pidana nasional dengan memperkenalkan pendekatan yang lebih seimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial. Salah satu perubahan mendasar dalam pembaruan hukum pidana tersebut adalah penguatan paradigma keadilan restoratif (restorative justice), yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht). Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan dan orientasi hukum keadilan restoratif dalam KUHP lama dan KUHP baru, mengidentifikasi perubahan paradigma dalam pembaruan hukum pidana, serta menganalisis implikasinya terhadap sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP lama lebih dominan merefleksikan paradigma keadilan retributif (retributive justice) yang menempatkan pidana sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Sebaliknya, KUHP baru mulai mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif melalui pengaturan mengenai tujuan pemidanaan, pertimbangan hakim, alternatif pemidanaan, perlindungan terhadap kepentingan korban, serta upaya penyelesaian konflik antara pelaku dan korban. Transformasi tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari pendekatan pemidanaan yang bersifat represif menuju sistem peradilan pidana yang lebih humanis, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta perkembangan hukum pidana modern. Meskipun demikian, implementasi keadilan restoratif dalam KUHP baru masih memerlukan harmonisasi dengan hukum acara pidana, penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta pedoman pelaksanaan yang komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan konsistensi penerapannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP baru merupakan bentuk reformasi hukum progresif melalui pelembagaan prinsip keadilan restoratif sebagai salah satu paradigma utama hukum pidana Indonesia, sehingga berkontribusi terhadap terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih responsif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perubahan dari KUHP lama menuju KUHP baru menunjukkan adanya transformasi paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia.KUHP lama lebih berorientasi pada paradigma keadilan retributif (retributive justice) yang menempatkan pidana sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mulai mengakomodasi paradigma restorative justice melalui perubahan tujuan pemidanaan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan korban, penyelesaian konflik, pembinaan pelaku, dan keseimbangan sosial.Penguatan restorative justice dalam KUHP baru menunjukkan adanya pergeseran pendekatan hukum pidana Indonesia dari model yang bersifat represif menuju sistem yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.Namun, implementasi konsep tersebut masih membutuhkan harmonisasi dengan hukum acara pidana, penguatan kelembagaan, serta peningkatan pemahaman aparat penegak hukum agar penerapannya dapat berjalan secara konsisten.Dengan demikian, KUHP baru merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang progresif karena menempatkan restorative justice sebagai salah satu prinsip penting dalam membangun sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa ide sebagai berikut: Pertama, menganalisis secara mendalam bagaimana implementasi restorative justice dalam KUHP baru dapat diharmonisasi dengan hukum acara pidana, serta bagaimana mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum dapat ditingkatkan untuk menjamin konsistensi penerapan restorative justice. Kedua, meneliti bagaimana perubahan budaya hukum dan pemahaman aparat penegak hukum dapat dicapai agar restorative justice dapat diterapkan secara efektif dan konsisten dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ketiga, mengkaji lebih lanjut bagaimana persepsi masyarakat terhadap restorative justice dapat diubah agar masyarakat memahami bahwa keadilan tidak hanya diwujudkan melalui hukuman berat, tetapi juga melalui proses pemulihan korban dan reintegrasi sosial pelaku.

Read online
File size252.03 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test