DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Profesi advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas pembelaan, namun dalam praktik sering berbenturan dengan delik contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis paradigma baru pertanggungjawaban pidana advokat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta batas perlindungan profesi advokat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 281 KUHP Nasional memberikan pengaturan yang lebih tegas dan eksplisit mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan dibandingkan KUHP lama. Meskipun Pasal 16 Undang-Undang Advokat menjamin perlindungan hukum, tindakan misbehaving in court yang dilakukan dengan iktikad buruk tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri 521/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst menegaskan bahwa imunitas profesi tidak berlaku terhadap perbuatan yang murni merupakan tindak pidana dan merendahkan kehormatan pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHP Nasional memperjelas batas antara pembelaan yang sah dan penghinaan terhadap peradilan, sehingga advokat wajib menyeimbangkan pembelaan klien dengan penghormatan terhadap marwah peradilan.

Berdasarkan hasil penelitian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional memperkenalkan paradigma baru dalam pertanggungjawaban pidana advokat, khususnya terkait contempt of court, dengan pengaturan lebih tegas melalui Pasal 280 dan 281.Hak imunitas advokat tetap diakui namun tidak absolut.perlindungan berlaku hanya bila advokat bertindak dengan iktikad baik dan dalam batas pembelaan yang sah.Apabila advokat melampaui batas etika dan memenuhi unsur tindak pidana, ia tetap dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, menyeimbangkan kebebasan membela klien dengan penghormatan terhadap martabat peradilan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas pedoman operasional standar bagi hakim dan penegak hukum dalam membedakan antara pembelaan yang sah dan tindakan contempt of court, dengan menggunakan metode evaluasi kualitatif pada kasus nyata. Selanjutnya, studi empiris tentang dampak program pelatihan etika yang diperkuat bagi advokat terhadap frekuensi kasus contempt of court dapat memberikan data tentang keberhasilan intervensi pendidikan profesional. Terakhir, analisis komparatif mekanisme penyelesaian etik di beberapa yurisdiksi dan bagaimana integrasinya ke dalam prosedur pidana Indonesia dapat mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi untuk mencegah kriminalisasi advokat beritikad baik.

Read online
File size309.6 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test