DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Hukum Islam merupakan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah Swt. untuk dijadikan pedoman bagi manusia dalam menjalani kehidupan, bersumber dari Al-Quran, Hadis, ijmak dan qiyas, yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik individu maupun sosial. Sebagai wujud manifestasi syariat, hukum Islam tidak hanya menekankan aspek legal-formal, tetapi juga dimensi moral dan spiritual yang menjadi pedoman umat dalam mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat. Artikel ini membahas konsep dasar hukum Islam, meliputi definisi, sumber, tujuan, karakteristiknya, serta urgensinya dalam kehidupan kontemporer. Dengan menelusuri peran hukum Islam dalam membentuk keadilan, menjaga ketertiban sosial, dan menjawab tantangan modernitas, tulisan ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki relevansi universal, bukan hanya bagi umat Muslim, tetapi juga dalam kontribusinya terhadap nilai-nilai kemanusiaan secara global.

Hukum Islam adalah sistem hukum yang berasal dari ajaran Islam dan diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum pribadi, pidana, ekonomi, dan tata negara.Inti dari hukum Islam termuat dalam syariah dan fikih, di mana syariah merupakan aturan dari Allah SWT yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, sementara fikih adalah pemahaman praktis terhadap syariah.Urgensi hukum Islam terletak pada perannya sebagai petunjuk hidup, penjaga tujuan hidup manusia, serta penegak keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan pribadi, sosial, dan bernegara.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji implementasi hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah kontemporer seperti konflik sosial dan ekonomi, dengan fokus pada bagaimana prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan dapat diterapkan secara efektif. Selain itu, studi komparatif antara hukum Islam dan sistem hukum lainnya dapat dilakukan untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan, serta potensi integrasi nilai-nilai hukum yang universal. Terakhir, penelitian mengenai peran ulama dan lembaga-lembaga keagamaan dalam mengembangkan dan menyebarluaskan pemahaman yang benar tentang hukum Islam di era digital juga sangat penting, mengingat informasi yang beredar luas dan seringkali tidak akurat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat pemahaman tentang hukum Islam dan relevansinya dalam menjawab tantangan zaman, serta mendorong terciptanya masyarakat yang adil, sejahtera, dan harmonis.

Read online
File size364.02 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test