DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Penelitian ini membahas kedudukan nikah siri, talak siri, dan nikah online dalam perspektif hukum Islam serta hukum positif Indonesia. Ketiga fenomena tersebut muncul sebagai bentuk praktik perkawinan dan perceraian yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum negara, meskipun sebagian dianggap sah menurut syariat. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui analisis literatur, peraturan perundang-undangan, serta pandangan hukum Islam. Temuan menunjukkan bahwa nikah siri dan talak siri sah menurut agama, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara karena tidak dicatatkan secara resmi. Nikah online menimbulkan perdebatan terkait keabsahan akad, wali, dan saksi, sehingga masih menimbulkan ketidakpastian hukum. Dampak dari praktik ini adalah lemahnya perlindungan hak perempuan dan anak, serta potensi munculnya sengketa hukum. Penelitian ini bermanfaat untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan perceraian guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam kehidupan keluarga di Indonesia.

Dalam konsep Islam pernikahan siri sah jika memenuhi syarat dan rukun pernikahan tapi tidak dianjurkan dan dalam menurut hukum positif Indonesia nikah siri dianggap ilegal karena tidak tercatat oleh pegawai pencatat nikah di KUA.Kebijakan untuk mencatatkan pernikahan itu pada prinsipnya sangat dianjurkan karena kaum Muslimin diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat.Selain itu dengan adanya pencatatan akan menguatkan pernikahan tersebut dari segala sisi.Menurut Hukum Islam talak siri atau talak yang dilakukan oleh suami dengan tidak terbuka adalah sah, sehingga talak yang dilakukan oleh suami dimanapun otomatis akan jatuh talaknya.Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam adalah tidak dibenarkan, hal ini sesuai dengan isi Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.Nikah online merupakan akad pernikahan yang dilakukan melalui media daring seperti video call atau platform digital.Dalam hukum Islam, nikah online dianggap sah apabila seluruh rukun dan syarat nikah terpenuhi serta ijab qabul dilakukan secara jelas.Dalam hukum positif Indonesia, nikah online belum diatur secara khusus, tetapi prinsip keabsahan perkawinan tetap mengacu pada UU No.Artinya, nikah online hanya diakui apabila dicatatkan secara resmi di KUA.Tanpa pencatatan, pernikahan daring tersebut dianggap nikah siri, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa arah studi lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas program sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan dan perceraian di masyarakat, khususnya di kalangan masyarakat yang masih mempercayai praktik nikah siri dan talak siri. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak hukum dan sosial dari nikah online terhadap hak-hak perempuan dan anak, serta perlunya regulasi yang jelas untuk melindungi hak-hak tersebut. Ketiga, penelitian komparatif antara hukum Islam dan hukum positif terkait keabsahan praktik perkawinan dan perceraian alternatif dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai harmonisasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Read online
File size414.07 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test