DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

Ketimpangan energi di Indonesia diperparah oleh praktik korupsi, seperti pada Kasus Korupsi Pertamina 2025. Penelitian ini menganalisis dampak sosial-ekonomi dari kasus tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak warga negara atas energi yang adil. Menggunakan metode kualitatif-yuridis, temuan menunjukkan korupsi (misal: mark-up & penyelewengan subsidi) secara langsung berdampak pada rumah tangga miskin, UMKM, dan terhambatnya pembangunan di daerah 3T. Korupsi terbukti melanggar hak konstitusional. Solusi yang ditawarkan adalah rekonstruksi regulasi energi dan pembenahan fundamental tata kelola (GCG) BUMN.

Berdasarkan analisis pembahasan terhadap dua rumusan masalah yang diajukan, penelitian ini menarik dua kesimpulan utama.Pertama, Kasus Korupsi Pertamina 2025 terbukti secara signifikan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang berlapis dan melanggengkan ketimpangan energi.Dampak ini termanifestasi dalam bentuk (1) terhambatnya pembangunan infrastruktur energi di daerah 3T akibat mark-up dan penyelewengan dana, (2) menurunnya daya beli rumah tangga miskin akibat distorsi alokasi subsidi, dan (3) melemahnya daya saing UMKM yang bergantung pada energi terjangkau.Secara yuridis-filosofis, dampak ini menegaskan bahwa korupsi di sektor energi bukan hanya kerugian keuangan negara, melainkan sebuah bentuk pelanggaran sistematis terhadap hak warga negara atas energi yang adil dan terjangkau, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.Kedua, penindakan hukum (represif) saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah sistemik ini.Solusi preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan harus bertumpu pada dua pilar utama.Pilar pertama adalah rekonstruksi regulasi, terutama percepatan revisi UU Migas untuk menciptakan transparansi dan penyederhanaan tata niaga, serta transformasi skema subsidi dari komoditas menjadi subsidi langsung berbasis data by name by address.Pilar kedua adalah pembenahan fundamental tata kelola internal BUMN energi, yang mencakup penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara ketat, depolitisasi BUMN, dan penerapan transparansi digital end-to-end dalam rantai pasok.

Penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak jangka panjang korupsi energi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah 3T, dengan membandingkan wilayah yang terkena korupsi dan yang tidak. Selain itu, perlu diteliti efektivitas sistem pelacakan digital subsidi energi dalam mengurangi manipulasi dana, khususnya melalui studi kasus di daerah dengan tingkat korupsi tinggi. Terakhir, penelitian bisa fokus pada peran kerja sama internasional dalam memperkuat transparansi tata kelola BUMN energi, dengan mempelajari model negara seperti Norwegia yang berhasil menghindari korupsi melalui depolitisasi dan standar GCG global.

Read online
File size292.25 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test