YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Pengetahuan peran mediator sebagai pembelajaran tentang perkara perceraian (2) Faktor penghambat dan pendukung mediator dalam melaksanakan mediasi. (3) Efektivitas mediator dalam menyelesaikan masalah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif bersifat deskriptif. Subjek penelitian ini yaitu pembelajrar hakim, mediator, Panitera, Panitera Muda. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan pembelajaran proses mediasi sesuai dengan PERMA No. 01 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi PERMA tersebut sebagai acuan dalam mengaplikasikan mediasi. (2) Faktor keberhasilan mediasi dari aspek para pihak dan mediator sebelum melakukan proses mediasi dia memiliki pengetahuan terlebih dahulu permasalahan penyebab perkara yang dihadapi oleh kedua belah pihak sebagai penghambat pelaksanaan mediator ada pada berbagai aspek, yaitu: durasi waktu mediasi, jumlah perkara perceraian yang banyak membuat hakim merangkap menjadi hakim mediator, mediator non hakim yang dari luar pengadilan yang hanya berjumlah dua orang saja sehingga sangatlah terbatas. (3) Pengetahuan tentang PERMA No. 01 Tahun 2016 belum efektif karena presentase dari perkara yang dicabut (berhasil di mediasi) tidak sampai, hal itu di karenakan unsur dari penegak hukumnya yang kurang memadai. Jika dilihat dari teori efektivitas hukum baik dari faktor hukum PERMA No. 01 Tahun 2016, faktor penegak hukumnya (mediator), faktor sarana prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan di Pengadilan Agama Padangsidimpuan belum efektif.

Proses mediasi di Pengadilan Agama Padangsidimpuan telah dilaksanakan sesuai PERMA No.01 Tahun 2016, dengan faktor keberhasilan mediasi didukung oleh pemahaman mediator terhadap masalah para pihak.Namun, implementasi PERMA ini menghadapi kendala signifikan seperti durasi waktu mediasi yang terbatas, banyaknya kasus perceraian yang membuat hakim merangkap mediator, dan jumlah mediator non-hakim yang sangat terbatas.01 Tahun 2016 belum sepenuhnya efektif di Pengadilan Agama Padangsidimpuan, mengingat persentase keberhasilan mediasi masih rendah akibat kurang memadainya faktor penegak hukum, sarana prasarana, serta faktor masyarakat dan kebudayaan.

Melihat tantangan dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Padangsidimpuan, ada beberapa arah penelitian lanjutan yang bisa digali untuk meningkatkan pemahaman dan efektivitas sistem ini. Pertama, akan sangat bermanfaat untuk meneliti secara mendalam bagaimana program pelatihan khusus yang lebih komprehensif dan pemberian insentif yang layak bagi para mediator, baik hakim maupun non-hakim, dapat secara signifikan mempengaruhi kualitas dan tingkat keberhasilan mediasi. Penelitian ini bisa mengeksplorasi apakah peningkatan kapasitas dan motivasi mediator akan menghasilkan kesepakatan yang lebih berkelanjutan dan memuaskan bagi para pihak. Kedua, mengingat adanya pengaruh adat istiadat setempat yang menyebabkan kasus perceraian seringkali sudah sulit didamaikan ketika sampai di pengadilan, penelitian lanjutan dapat membandingkan efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Padangsidimpuan dengan daerah lain yang memiliki latar belakang budaya atau mekanisme penyelesaian sengketa pra-peradilan yang berbeda. Studi komparatif semacam ini dapat mengungkap faktor-faktor sosiokultural mana yang paling berperan dalam menentukan keberhasilan mediasi. Terakhir, karena definisi keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian masih menjadi perdebatan, penelitian selanjutnya perlu mengembangkan kerangka evaluasi yang lebih holistik. Kerangka ini tidak hanya berfokus pada rekonsiliasi atau pencabutan gugatan semata, melainkan juga mempertimbangkan tercapainya kesepakatan damai mengenai hak-hak anak, pembagian harta, atau cara berpisah yang saling menghormati, yang mungkin lebih relevan dalam konteks perceraian. Dengan demikian, kita bisa mendapatkan gambaran yang lebih akurat tentang dampak sebenarnya dari mediasi bagi masyarakat.

  1. EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA GUGATAN CERAI PASCA BERLAKU PERMA NO. 1 TAHUN 2016 DI PENGADILAN... journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/21422EFEKTIVITAS PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA GUGATAN CERAI PASCA BERLAKU PERMA NO 1 TAHUN 2016 DI PENGADILAN journal uin alauddin ac index php qadauna article view 21422
  2. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan. pelaksanaan mediasi penyelesaian perceraian... journal.uniku.ac.id/index.php/unifikasi/article/view/729UNIFIKASI Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan pelaksanaan mediasi penyelesaian perceraian journal uniku ac index php unifikasi article view 729
  3. Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah... doi.org/10.19105/al-manhaj.v2i2.3417Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah doi 10 19105 al manhaj v2i2 3417
Read online
File size156.87 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test