YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi pengalaman penyintas kekerasan melalui fase-fase siklus kekerasan dalam rumah tangga dan makna hidup yang diperoleh pasca pengalaman kekerasan yang dilakukan oleh suami. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi kepustakaan yang dilakukan terhadap perempuan korban penyintas KDRT. Penelitian ini berfokus pada fase-fase dalam siklus kekerasan serta sumber-sumber, aspek, dan faktor kebermaknaan hidup. Hasil dari penelitian ini adalah semua korban KDRT mengalami ketiga fase dalam siklus kekerasan. Fase pembentukan ketegangan ditandai dengan awal mula pemicu terjadinya konflik seperti faktor ekonomi, campur tangan mertua atau ipar, munculnya serangan verbal. Fase kekerasan akut adalah puncak terjadinya kekerasan yang ditandai dengan perilaku merusak barang dan melakukan kekerasan fisik. Fase bulan madu ditandai dengan perilaku meminta maaf dari suami terhadap istri dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Makna hidup para korban ditemukan melalui nilai kreatif, nilai penghayatan, dan nilai sikap. Faktor internal seperti pemahaman terhadap diri sendiri, kemampuan mengubah sikap menjadi lebih positif, melakukan kegiatan yang terarah, dan memiliki komitmen untuk bertahan menjalani kehidupan dan mencapai tujuannya. Faktor eksternal yaitu adanya dukungan sosial. Terdapat pula aspek-aspek yang menjadi tolak ukur dalam proses penemuan makna hidup para narasumber seperti mengetahui tujuan hidupnya, memiliki kepuasan hidup, kebebasan dalam berkehendak, sikap terhadap kematian, pikiran tentang bunuh diri, dan merasa pantas atas hidup yang dijalaninya. Sebagian besar narasumber menekankan pada kebahagiaan pribadi, fokus menjalankan peran dan tanggung jawab sebagai orang tua yang baik, dan penghargaan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.

Islam secara fundamental melarang segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, selaras dengan prinsip ajaran Islam yang mengedepankan kasih sayang dan rahmat bagi semesta alam, serta menjamin hak individu atas rasa aman.Interpretasi terhadap nash Hadis mengenai pemukulan anak untuk tujuan pengajaran shalat harus dipahami dalam konteks pendidikan, bukan sebagai pembolehan kekerasan, mengingat terdapat larangan tegas pemukulan istri dalam Hadis lainnya.Konsep nusyuz istri dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sejalan dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, keduanya menegaskan kesetaraan hak suami istri dan melarang tindak kekerasan.

Penelitian ini, yang bersifat normatif, membuka ruang lebar untuk studi lanjutan yang lebih mendalam, terutama dalam pendekatan empiris. Pertama, sangat disarankan untuk melakukan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus terhadap para penyintas kekerasan dalam rumah tangga secara langsung, untuk mengidentifikasi pengalaman subjektif mereka, strategi koping yang digunakan, dan proses unik dalam menemukan makna hidup pasca trauma. Studi ini perlu menggali bagaimana para penyintas menafsirkan ajaran agama yang sering disalahgunakan untuk melegitimasi kekerasan, sehingga menghasilkan pemahaman yang lebih konkret tentang dampak personal dan kebutuhan dukungan yang spesifik. Kedua, mengingat adanya kekeliruan pemahaman warga terkait legitimasi kekerasan berdasarkan tafsir agama, penelitian dapat berfokus pada pengembangan dan evaluasi model edukasi serta sosialisasi yang efektif mengenai interpretasi fikih munakahat yang anti-kekerasan. Ini melibatkan investigasi terhadap pendekatan terbaik dalam mengintegrasikan pemahaman kontekstual Al-Quran dan Hadis ke dalam kurikulum pendidikan agama, program pranikah, atau inisiatif penyuluhan masyarakat, guna mempromosikan hubungan rumah tangga yang harmonis dan setara. Ketiga, untuk melengkapi analisis hukum, diperlukan studi komparatif dan analisis kasus nyata mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di berbagai lembaga peradilan, baik agama maupun umum. Penelitian ini sebaiknya mengeksplorasi tantangan dalam penegakan hukum KDRT, sinkronisasi antara hukum positif dan prinsip fikih yang progresif, serta dampak putusan pengadilan terhadap perlindungan korban, demi merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih kuat dan aplikatif.

  1. Al-Qisthu. kekerasan fisik rumah tangga perspektif islam al qisthu jurnal kajian ilmu skip main content... ejournal.iainkerinci.ac.id/index.php/alqisthu/article/view/1688Al Qisthu kekerasan fisik rumah tangga perspektif islam al qisthu jurnal kajian ilmu skip main content ejournal iainkerinci ac index php alqisthu article view 1688
  2. PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN | IBLAM LAW REVIEW. kekerasan rumah tangga... ejurnal.iblam.ac.id/IRL/index.php/ILR/article/view/102PENANGGULANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP PEREMPUAN IBLAM LAW REVIEW kekerasan rumah tangga ejurnal iblam ac IRL index php ILR article view 102
  3. Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan | Sopacua | Jurnal Pembangunan... doi.org/10.14710/jphi.v4i2.213-226Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan Sopacua Jurnal Pembangunan doi 10 14710 jphi v4i2 213 226
Read online
File size270.58 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test